Suara.com - Kementerian Kominfo mengancam Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum menilai kalau rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir platform digital per 21 Juli 2022 bakal merugikan banyak pihak.
"Ini kaya buah simalakama. Di satu sisi kalau mereka enggak daftar dan pemerintah dengan tegas memblokir, itu merugikan pengguna. Banyak orang yang mencari duit dari sana," kata Nenden saat diwawancara Suara.com melalui telepon, Senin (18/7/2022).
"Sementara di sisi lain, itu juga akan merugikan platform digital karena kehilangan akses pengguna," sambung dia.
Alasan kedua, sambung Neneng, apabila platform digital itu memilih untuk mendaftar sesuai aturan PSE Kominfo, maka mereka bisa melanggar kebijakannya yang diterapkan seperti kebijakan privasi maupun moderasi konten.
"Dan itu akan bermasalah juga. Tak cuma ke PSE, tapi juga ke pengguna. Itu bermasalah ke kebebasan berekspresi," ungkap dia.
Salah satu poin yang disorot Neneng di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 adalah Pasal 36 Ayat 5 yang berisi:
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)."
Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir 21 Juli, Ini Keuntungan Daftar PSE Kominfo
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 21 di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di sana tertulis kalau data itu boleh diminta apabila ada surat pengadilan. Tapi kan untuk apa pengadilan minta data spesifik macam orientasi seksual dan pandangan politik?" tanya dia.
"Jika ini dilakukan untuk penegakan hukum, mereka kan seharusnya melihat kejahatan apa yang sudah dilakukan, dan itu tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual," tegas dia.
Nenden menilai kalau peraturan ini bisa sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia (HAM) yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua.
Untuk itulah Nenden menyarankan agar Kominfo lebih dulu membuka ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat sipil dan mekanisme HAM terkait dampak regulasi tersebut.
"Jadi ketika mau diimplementasikan, itu aturannya sudah sesuai untuk melindungi masyarakat, bisa tepat sasaran. Makanya cabut dulu saja, benerin dulu. Jangan kemudian nanti ditunda lagi, deadline diperpanjang lagi. Itu kan tidak menyelesaikan masalah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
SAFEnet Ungkap Sejumlah Warga Kena Doxing Imbas Demo Agustus: Identitas Disebar Diedit DPO Polisi!
-
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
-
Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
-
Perusahaan Asing Bisa Kelola Data Pribadi Warga Jika RI Ikut Kesepakatan Trump
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
6 HP Vivo RAM 8 GB dengan Baterai 6.000 mAh, Awet Seharian untuk Gaming hingga Kerja
-
4 Tablet RAM 8GB Rp1 Jutaan Layar Tajam dan Baterai Jumbo, Cocok Buat Anak Sekolah
-
3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas
-
7 Tips Memilih HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten: Budget Terbatas, Hasil Pro!
-
3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
Lenovo x FIFA World Cup 2026 Hadir di Indonesia, Luncurkan Laptop AI Edisi Terbatas
-
Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar
-
Cara Reset HP OPPO: Panduan Lengkap dan Aman untuk Semua Tipe
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi