Suara.com - Kementerian Kominfo mengancam Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum menilai kalau rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir platform digital per 21 Juli 2022 bakal merugikan banyak pihak.
"Ini kaya buah simalakama. Di satu sisi kalau mereka enggak daftar dan pemerintah dengan tegas memblokir, itu merugikan pengguna. Banyak orang yang mencari duit dari sana," kata Nenden saat diwawancara Suara.com melalui telepon, Senin (18/7/2022).
"Sementara di sisi lain, itu juga akan merugikan platform digital karena kehilangan akses pengguna," sambung dia.
Alasan kedua, sambung Neneng, apabila platform digital itu memilih untuk mendaftar sesuai aturan PSE Kominfo, maka mereka bisa melanggar kebijakannya yang diterapkan seperti kebijakan privasi maupun moderasi konten.
"Dan itu akan bermasalah juga. Tak cuma ke PSE, tapi juga ke pengguna. Itu bermasalah ke kebebasan berekspresi," ungkap dia.
Salah satu poin yang disorot Neneng di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 adalah Pasal 36 Ayat 5 yang berisi:
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)."
Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir 21 Juli, Ini Keuntungan Daftar PSE Kominfo
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 21 di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di sana tertulis kalau data itu boleh diminta apabila ada surat pengadilan. Tapi kan untuk apa pengadilan minta data spesifik macam orientasi seksual dan pandangan politik?" tanya dia.
"Jika ini dilakukan untuk penegakan hukum, mereka kan seharusnya melihat kejahatan apa yang sudah dilakukan, dan itu tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual," tegas dia.
Nenden menilai kalau peraturan ini bisa sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia (HAM) yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua.
Untuk itulah Nenden menyarankan agar Kominfo lebih dulu membuka ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat sipil dan mekanisme HAM terkait dampak regulasi tersebut.
"Jadi ketika mau diimplementasikan, itu aturannya sudah sesuai untuk melindungi masyarakat, bisa tepat sasaran. Makanya cabut dulu saja, benerin dulu. Jangan kemudian nanti ditunda lagi, deadline diperpanjang lagi. Itu kan tidak menyelesaikan masalah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
SAFEnet Ungkap Sejumlah Warga Kena Doxing Imbas Demo Agustus: Identitas Disebar Diedit DPO Polisi!
-
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
-
Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
-
Perusahaan Asing Bisa Kelola Data Pribadi Warga Jika RI Ikut Kesepakatan Trump
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Panduan Mudah: Cara Memblokir dan Membuka Blokir Situs Internet di Firefox
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Fakta Unik Burung Walet Kelapa: Otot Sayap Tangguh bak Kawat, Mampu Terbang Nonstop Hingga 10 Bulan
-
Cara Tukar Poin SmartPoin Smartfren Jadi Pulsa
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026