Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti potensi bahaya di balik kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat komitmen transfer data warga.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk memberikan data warga Indonesia ke AS berpotensi melanggar perlindungan data pribadi warga negara secara fundamental.
Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturan tersebut secara tegas mensyaratkan transfer data lintas batas hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Padahal, Amerika Serikat diketahui tidak memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal.
"Sehingga data warga Indonesia berisiko disalahgunakan tanpa perlindungan hukum yang kuat," kata Nenden saat dihubungi media, Kamis (24/7/2025).
Nenden menambahkan, ketiadaan mekanisme penilaian kelayakan (adequacy) atau pelindung (safeguards) yang memadai membuat hak privasi warga negara menjadi rentan saat berada di yurisdiksi asing.
Hal ini dapat memicu dua konsekuensi serius. Pertama, hilangnya kendali warga atas data pribadi mereka yang telah ditransfer.
"Dan kedua, melemahnya kedaulatan data nasional, karena transfer dilakukan tanpa mekanisme pengawasan atau evaluasi," ujar Nenden.
Baca Juga: Data Warga RI 'Diserahkan' ke AS, Pakar Siber Ingatkan Potensi Kerugian Ekonomi Digital
Sebagai informasi, ketentuan transfer data ini merupakan bagian dari negosiasi dagang yang lebih luas antara Indonesia dan AS, yang salah satunya menyangkut tarif impor 19 persen.
Informasi yang termuat di laman resmi pemerintah Amerika Serikat menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sebagai bagian dari komitmen itu, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar