Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti potensi bahaya di balik kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat komitmen transfer data warga.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk memberikan data warga Indonesia ke AS berpotensi melanggar perlindungan data pribadi warga negara secara fundamental.
Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturan tersebut secara tegas mensyaratkan transfer data lintas batas hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Padahal, Amerika Serikat diketahui tidak memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal.
"Sehingga data warga Indonesia berisiko disalahgunakan tanpa perlindungan hukum yang kuat," kata Nenden saat dihubungi media, Kamis (24/7/2025).
Nenden menambahkan, ketiadaan mekanisme penilaian kelayakan (adequacy) atau pelindung (safeguards) yang memadai membuat hak privasi warga negara menjadi rentan saat berada di yurisdiksi asing.
Hal ini dapat memicu dua konsekuensi serius. Pertama, hilangnya kendali warga atas data pribadi mereka yang telah ditransfer.
"Dan kedua, melemahnya kedaulatan data nasional, karena transfer dilakukan tanpa mekanisme pengawasan atau evaluasi," ujar Nenden.
Baca Juga: Data Warga RI 'Diserahkan' ke AS, Pakar Siber Ingatkan Potensi Kerugian Ekonomi Digital
Sebagai informasi, ketentuan transfer data ini merupakan bagian dari negosiasi dagang yang lebih luas antara Indonesia dan AS, yang salah satunya menyangkut tarif impor 19 persen.
Informasi yang termuat di laman resmi pemerintah Amerika Serikat menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sebagai bagian dari komitmen itu, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang