Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau PSE Lingkup Privat.
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat, kewajiban perusahaan teknologi raksasa dalam mendaftar PSE itu demi kedaulatan digital Indonesia.
"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," kata Alfons dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Alfons menuturkan, kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.
"Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," sambung dia.
Menurut Alfons, kehadiran pendaftaran PSE ini membuat posisi pemerintah tidak lemah terhadap PSE. Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia justru harus meminta bantuan kepada Google apabila ingin membatasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dengan adanya PSE, artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia. Alfons mengatakan kalau pemerintah bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Google Play Store atau Apple App Store.
"Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan saksama," terang dia.
Baca Juga: Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google
Ia menambahkan, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan untuk menyediakan aplikasi atau layanan alternatif. Pemerintah juga seharusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.
"PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," paparnya.
Alfons juga memberikan contoh penerapan aturan serupa di Uni Eropa. Di sana, PSE sangat takut dan taat kepada pemerintah.
"Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," sambung dia.
Untuk itulah ia menyarankan agar masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini. Pasalnya, ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa di ruang digital.
Namun dalam pelaksanaannya, Alfons mengharapkan aturan ini ditegakkan dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Pemerintah disarankan agar melakukan komunikasi dengan baik dan terukur.
Tag
Berita Terkait
-
Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up
-
5 HP Snapdragon 8 Gen 3 Terbaik dengan Layar AMOLED untuk Game Terbaru
-
Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya
-
Gen Z Indonesia Makin Aktif Pakai AI dan Google Search, Angkanya Tembus 89 Persen
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026: Klaim OVR 119 Gratis, F2P Pasti Full Senyum
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026: Ada SG2 Rapper Underworld, Senjata Legendaris
-
5 Rekomendasi Tripod HP Murah tapi Bagus dan Kokoh, Anti Goyang saat Ngonten
-
Game Sepak Bola Mobile Total Football VNG Mulai Masuk ke Ranah Esports Regional
-
Performa Kamera Ungguli iPhone 16 Pro Max, Ini 3 Fitur Menarik Motorola Signature
-
Spesifikasi Oppo Pad 5 Pro: Andalkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dengan Layar 144 Hz
-
7 Rekomendasi AC Inverter 1/2 PK Terbaik, Hemat Listrik dan Dingin Maksimal
-
6 Rekomendasi Tablet Murah Terbaru April 2026: Layar Luas, Cocok Buat Streaming Film
-
Serial TV Far Cry Panen Kritik Pedas, Ternyata Ini Biang Keroknya
-
Panduan Lengkap Cara Melacak Lokasi HP yang Hilang Lewat Gmail, Tak Perlu Panik