Suara.com - Kasus penangkapan pegiat media sosial Khariq Anhar mengungkap sebuah ironi dalam penegakan hukum, yakni korban teror digital justru berakhir menjadi tersangka.
Persoalan tersebut dibahas dalam konferensi pers bertajuk 'Pembungkaman terhadap Pegiat Media Sosial' di Gedung YLBHI, Senin (1/9/2025).
Pengamat dari SafeNet Balqis Zakiyyah menuturkan bahwa sebelum dijerat UU ITE, Khariq telah menjadi target intimidasi.
Ia menjadi korban doxxing, teror pesan teks, hingga penyebaran nomor telepon pribadinya.
Namun, kejanggalan terbesar adalah bocornya data pribadi Khariq saat ia justru sedang mencari perlindungan hukum.
“Bahkan foto saat Khariq melaporkan tindak pidana sebagai korban ke Polda, yang seharusnya disimpan polisi, justru tersebar di media sosial. Ini mempertanyakan keamanan kita saat melapor ke polisi,” ujar Balqis.
Puncak dari rangkaian peristiwa ini adalah penangkapan Khariq dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang dinilai sebagai pasal karet.
“Postingan di akun AMP itu adalah kritik satir, semacam meme atau tambahan catatan pada berita,” jelas Balqis, menegaskan tidak ada niat manipulasi.
Pegiat dari LBH Pers, Chikita Edrini menyebut kasus tersebut merupakan deja vu kriminalisasi.
Baca Juga: LBH Bongkar Dugaan Kekerasan Aparat Saat Tangkap Aktivis Medsos Khariq Anhar
“Ancaman pidananya delapan tahun, yang memungkinkan dia ditahan. Ini miris, di tengah kondisi demokrasi dan penegakan HAM yang carut-marut,” tegas Chikita.
Sebelumnya diberitakan, Khariq Anhar ditangkap oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai lebih mirip aksi penculikan daripada penegakan hukum.
Penangkapan ini disebut disertai pelanggaran prosedur dan dugaan kekerasan.
Pegiat LBH Pekanbaru, yang mendampingi Khariq, membeberkan kronologi penangkapan yang sewenang-wenang pada Jumat, 29 Agustus 2025.
"Khariq ditangkap jam 8 pagi di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1, tanpa surat tugas di awal. Dia dipiting dari belakang, diringkus ke mobil. Awalnya dia menolak ikut karena merasa ini penculikan," ujar Wilton dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Wilton mengungkapkan bahwa Khariq bahkan diduga dianiaya di dalam mobil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia