Suara.com - Kasus penangkapan pegiat media sosial Khariq Anhar mengungkap sebuah ironi dalam penegakan hukum, yakni korban teror digital justru berakhir menjadi tersangka.
Persoalan tersebut dibahas dalam konferensi pers bertajuk 'Pembungkaman terhadap Pegiat Media Sosial' di Gedung YLBHI, Senin (1/9/2025).
Pengamat dari SafeNet Balqis Zakiyyah menuturkan bahwa sebelum dijerat UU ITE, Khariq telah menjadi target intimidasi.
Ia menjadi korban doxxing, teror pesan teks, hingga penyebaran nomor telepon pribadinya.
Namun, kejanggalan terbesar adalah bocornya data pribadi Khariq saat ia justru sedang mencari perlindungan hukum.
“Bahkan foto saat Khariq melaporkan tindak pidana sebagai korban ke Polda, yang seharusnya disimpan polisi, justru tersebar di media sosial. Ini mempertanyakan keamanan kita saat melapor ke polisi,” ujar Balqis.
Puncak dari rangkaian peristiwa ini adalah penangkapan Khariq dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang dinilai sebagai pasal karet.
“Postingan di akun AMP itu adalah kritik satir, semacam meme atau tambahan catatan pada berita,” jelas Balqis, menegaskan tidak ada niat manipulasi.
Pegiat dari LBH Pers, Chikita Edrini menyebut kasus tersebut merupakan deja vu kriminalisasi.
Baca Juga: LBH Bongkar Dugaan Kekerasan Aparat Saat Tangkap Aktivis Medsos Khariq Anhar
“Ancaman pidananya delapan tahun, yang memungkinkan dia ditahan. Ini miris, di tengah kondisi demokrasi dan penegakan HAM yang carut-marut,” tegas Chikita.
Sebelumnya diberitakan, Khariq Anhar ditangkap oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai lebih mirip aksi penculikan daripada penegakan hukum.
Penangkapan ini disebut disertai pelanggaran prosedur dan dugaan kekerasan.
Pegiat LBH Pekanbaru, yang mendampingi Khariq, membeberkan kronologi penangkapan yang sewenang-wenang pada Jumat, 29 Agustus 2025.
"Khariq ditangkap jam 8 pagi di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1, tanpa surat tugas di awal. Dia dipiting dari belakang, diringkus ke mobil. Awalnya dia menolak ikut karena merasa ini penculikan," ujar Wilton dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Wilton mengungkapkan bahwa Khariq bahkan diduga dianiaya di dalam mobil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi