Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform digital yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat per 21 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.
Platform yang nakal itu akan lebih dulu diberi teguran, sanksi administratif, sebelum akhirnya diblokir. Pemblokiran pun tidak akan berlangsung permanen.
"Sanksi administratif ada tiga tahapan. Pertama teguran, kedua administratif, dan ketiga pemblokiran," tutur Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Terkait sanksi teguran sebagai tahap awal, Semuel mengatakan kalau itu berlaku untuk PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
"Per 21 Juli nanti kami berikan surat teguran," kata dia.
Lalu di tahap kedua ada sanksi administratif berupa denda. Namun Semuel masih belum menjelaskan secara rinci berapa denda yang harus dibayar PSE.
"Selama ini kan hanya teguran sama blokir, karena kalau orang ekonomi kan takutnya sama denda. Ya makanya sekarang lagi diuji publik, jadi kami tunggu karena ada proses yang harus dikomentari para stakeholder lainnya," ujar dia.
Lalu sanksi terakhir sekaligus terberat adalah pemblokiran. Hanya saja PSE yang belum mendaftar bakal diblokir dalam sementara waktu, sampai akhirnya mendafar.
"Pendaftarannya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," ujar Semuel.
Baca Juga: WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo
Kendati demikian, penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatif dari Menkominfo langsung, Johnny G. Plate.
"Tanggal 21 ini sudah mulai, sekarang pun kami sudah mulai mendata. Apakah nanti teguran dulu, sanksi, atau langsung blokir, itu kan kewenangan menteri," jelas Semuel.
Berbeda dari Permenkominfo
Komentar Semuel ini sedikit berbeda dari pasal terkait Sanksi Administratif terhadap PSE yang belum mendaftar, yang mana itu dibahas dalam Pasal 7 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Pasal 7 Ayat 2 ini berisi:
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Selain itu, regulasi juga membahas aturan PSE Lingkup Privat yang telah mendaftar tetapi belum melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Ada tiga sanksi administratif yang diberlakukan, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 3.
Berita Terkait
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Stop Gangguan! Ini Cara Efektif Memblokir Nomor Telepon di iPhone dan Android
-
Cara Liat Akun Facebook Orang Lain yang Diblokir
-
6 Cara Blokir Kontak WhatsApp Tanpa Ketahuan yang Bisa Dicoba
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
7 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen Murah Cocok untuk Guru
-
Resident Evil Requiem Rilis 2026, Begini Bocoran Campaign dan Gameplay-nya
-
XLSMART Sukses Terapkan Zero Waste di AXIS Nation Cup 2025
-
4 Smartwatch Xiaomi yang Layak Dibeli 2025, Budget Mulai Rp300 Ribuan Aman
-
Update Xiaomi HyperOS November 2025: Atasi Bug dan Perbaikan HP Mati Mendadak
-
Nubia V80 Max Lolos Sertifikasi di Indonesia, Desain Mirip iPhone Lagi?
-
Akselerasi Adopsi AI dan Cloud, Ekosistem Mitra Teknologi di Asia Pasifik Diperkuat Solusi Canggih
-
Game Survival Baru dari Kreator PUBG Telah Tiba, Early Access Dibuka
-
Item GTA 6 Muncul di GTA Online? Petunjuk Baru di Tengah Penantian Panjang
-
Studi Baru Ungkap Lebah Bumblebee Bisa Dilatih Mengenali Kode Morse