Bisnis / Keuangan
Rabu, 31 Desember 2025 | 14:28 WIB
Ilustrasi rekening bank. [Freepik]
Baca 10 detik
  • OJK mengundang kembali para pemberi dana Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas rencana pengembalian dana yang dijanjikan pengurus DSI.
  • OJK telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan PPATK telah memblokir rekening milik DSI.
  • OJK meningkatkan pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan meminta direksi menyusun rencana aksi pengembalian dana lender.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI).

Hal ini untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.

Untuk itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Dia mengatakan, telah menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).

Adapun, dialog itu menyatakan, pertemuan yang kedua dengan perwakilan lender DSI ini merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.

“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal.

Sebelumnya, OJK pada 28 Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan antara wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenaitertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan 28 Oktober itu, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan kelompok lender dankemudian disampaikan kepada OJK.

Baca Juga: Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta

OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadipengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI.

Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI yang isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban, terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum.

Load More