Suara.com - Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi berharap peraturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat dapat membangun peradaban di dunia maya.
"Kita merindukan peradaban di dunia nyata yang santun, sopan, dan ada trust satu sama lain; dan di dunia maya itu tidak ada," kata Syafuan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, diatur soal kewajiban bagi platform digital, termasuk media sosial, untuk mendaftarkan diri ke Pemerintah Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut mengatur platform digital agar mempunyai dasar hukum.
Selain agar bijak menggunakan media sosial, kebijakan PSE juga melindungi pengguna dari konten yang meresahkan publik, seperti menyerang agama, suku, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jelas itu sangat clear bahwa kita tidak boleh menyerang simbol-simbol agama, keyakinan suku, ras, dan adat istiadat di ranah digital; sama dengan di dunia nyata kan," tambahnya.
Konten berisi ranah privat, yang secara hukum tidak diatur karena terkait moral, juga bisa dikategorikan konten meresahkan.
Dia menambahkan Perkominfo tersebut juga tidak bermaksud membatasi informasi dan kebebasan berpendapat, sehingga masyarakat bisa dengan nyaman berkomunikasi dan bertransaksi di platform digital yang sudah terdaftar.
"Justru kita masuk ke arah reformasi secara digital agar mimpi besar kesetaraan komunikasi dunia maya dan dunia nyata tidak terkotak-kotak dan interaktif," katanya.
Jika platform digital besar, seperti Google, Facebook, dan TikTok segera mendaftar, katanya, akan ada keuntungan bagi mereka karena negara melindungi dari kejahatan digital yang dapat merugikan.
Baca Juga: Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
"Agar nanti negara bisa membedakan pihak-pihak di luar sana yang memanfaatkan media sosial untuk kloning yang juga merugikan nama baik media sosial resmi," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
-
Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Kurang Relevan
-
Yahoo Akhirnya Daftar Sebagai PSE Lingkup Privat
-
WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat
-
Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat