Suara.com - Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi mengatakan kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat dibuat agar ada kepastian hukum serta mencegah masyarakat terlibat PSE tidak bertanggung jawab.
"Justru dengan adanya peraturan seperti ini, negara ingin masyarakat memperoleh informasi publik. Kemudian, PSE sebagai badan pemasok informasi juga berkembang usahanya dan masyarakat terlindungi sehingga timbul kepercayaan terhadap PSE," kata Syafuan melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Peraturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait kebebasan berpendapat.
Dia menambahkan aturan tentang PSE bisa menghindari platform digital dari peretas yang merugikan masyarakat, seperti penipuan, hoaks, atau pembobolan data informasi pribadi.
"Daftarkan saja agar yang tidak baik, nanti ketahuan; dan masyarakat bisa mendapat pemberitahuan bahwa konten tersebut berbahaya. Itu yang seharusnya dijelaskan ke Facebook, Instagram, dan lain-lain," ujarnya.
Apabila platform digital belum mendaftar, menurutnya tidak perlu ada pemblokiran selama ada dialog serta untuk meningkatkan kepercayaan bagi penggunanya.
Jika aturan PSE berjalan, katanya, maka masyarakat bisa lebih cerdas dan berhati-hati melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE yang dapat diakses di laman layanan.kominfo.go.id.
Dalam membuat aturan tersebut, menurutnya, pemerintah bersifat netral dan bertindak sebagai regulator yang menginginkan negara bergerak ke arah modern, transparan, dan melindungi warga negara dengan bijak serta melalui pendekatan demokratis.
Baca Juga: Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar
Dia juga berharap peraturan tersebut bersifat akurat dan tepat, sehingga tidak menghalangi kemerdekaan berpendapat dan hak asasi manusia yang hakiki. [Antara]
Berita Terkait
-
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
-
Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Kurang Relevan
-
Yahoo Akhirnya Daftar Sebagai PSE Lingkup Privat
-
WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat
-
Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
11 Jam Live TikTok di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
-
Garmin Luncurkan Sonar 360 Derajat, Pemancing Kini Bisa Lacak Ikan Lebih Akurat
-
Crimson Desert Rilis Pekan Depan, Game RPG Menarik Anyar dengan Grafis Ciamik
-
Libur Lebaran Makin Panjang, Komdigi Prediksi Trafik Melonjak hingga 40%
-
AI Dimanfaatkan Hacker, Phishing dan Ransomware Kini Lebih Sulit Dideteksi
-
WhatsApp Luncurkan Akun Anak dengan Kontrol Orang Tua, Khusus Usia 1012 Tahun
-
5 Rekomendasi HP Memori 128 GB untuk Jangka Panjang, Harga Cuma Rp2 Jutaan
-
Nostalgia Game Klasik, Tomb Raider I-III Remastered Sekarang Tersedia di Android dan iOS
-
5 HP dengan Sinyal Paling Kuat di Daerah Terpencil, Cocok Dibawa Mudik
-
5 HP Compact Layar Kecil Terbaik 2026, Nyaman Digenggam Satu Tangan