Suara.com - Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi mengatakan kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat dibuat agar ada kepastian hukum serta mencegah masyarakat terlibat PSE tidak bertanggung jawab.
"Justru dengan adanya peraturan seperti ini, negara ingin masyarakat memperoleh informasi publik. Kemudian, PSE sebagai badan pemasok informasi juga berkembang usahanya dan masyarakat terlindungi sehingga timbul kepercayaan terhadap PSE," kata Syafuan melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Peraturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait kebebasan berpendapat.
Dia menambahkan aturan tentang PSE bisa menghindari platform digital dari peretas yang merugikan masyarakat, seperti penipuan, hoaks, atau pembobolan data informasi pribadi.
"Daftarkan saja agar yang tidak baik, nanti ketahuan; dan masyarakat bisa mendapat pemberitahuan bahwa konten tersebut berbahaya. Itu yang seharusnya dijelaskan ke Facebook, Instagram, dan lain-lain," ujarnya.
Apabila platform digital belum mendaftar, menurutnya tidak perlu ada pemblokiran selama ada dialog serta untuk meningkatkan kepercayaan bagi penggunanya.
Jika aturan PSE berjalan, katanya, maka masyarakat bisa lebih cerdas dan berhati-hati melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE yang dapat diakses di laman layanan.kominfo.go.id.
Dalam membuat aturan tersebut, menurutnya, pemerintah bersifat netral dan bertindak sebagai regulator yang menginginkan negara bergerak ke arah modern, transparan, dan melindungi warga negara dengan bijak serta melalui pendekatan demokratis.
Baca Juga: Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar
Dia juga berharap peraturan tersebut bersifat akurat dan tepat, sehingga tidak menghalangi kemerdekaan berpendapat dan hak asasi manusia yang hakiki. [Antara]
Berita Terkait
-
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
-
Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Kurang Relevan
-
Yahoo Akhirnya Daftar Sebagai PSE Lingkup Privat
-
WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat
-
Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
55 Kode Redeem FF 12 Desember 2025: Klaim Skin Salju Gratis dan Bundle Yeti
-
Takut Kehilangan? Ini Cara Mudah Menambahkan AirPods ke Find My iPhone
-
29 Kode Redeem FC Mobile 12 Desember 2025: Tips Berburu Mane dan Gaet Nedved 115 Gratis
-
7 Rekomendasi Memori HP MicroSD Card Terbaik, Kecepatan Baca Super Ngebut Anti Lemot
-
Clair Obscur Expedition 33 Borong Penghargaan di The Game Awards 2025
-
Redmi TV X 2026 Resmi Debut: Tawarkan Panel Mini LED 50 Inci, Harga Rp5 Jutaan
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 12 Desember 2025, Klaim Emote Moonwalk dan Skin Winterland
-
Dua Game Baru Tomb Raider Muncul di TGA 2025, Sasar Konsol dan PC
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Desember 2025, Klaim Kartu Glorious dan 5.000 Gems
-
Sony A7 V Resmi Dirilis: Cek Harga, Spesifikasi Lengkap, dan Promo Pre-Order Desember 2025