Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan satu dari tiga aspek persiapan rupiah digital, yakni desain konseptual sudah selesai dan sedang berada dalam tahap finalisasi untuk dirilis.
"Rupiah digital akan menjadi alat pembayaran yang sah di negeri ini, sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Mata Uang, dan Undang-Undang BI," kata Perry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Juli 2022 dengan cakupan triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Rupiah digital akan memiliki desain fitur keamanan dan coding spesifik layaknya uang rupiah kertas, sehingga khazanah rupiah digital pun akan dibangun selayaknya khazanah uang rupiah kertas.
Secara prinsip, Perry menjelaskan uang rupiah kertas dan rupiah digital akan sama fungsinya, hanya bentuknya yang berbeda. Namun rupiah digital akan diberikan fitur keamanan melalui berbagai coding, termasuk fitur keamanan dari kejahatan siber maupun operasional lainnya.
Terkait pendistribusiannya, BI akan menyebarkan rupiah digital secara wholesale, artinya kepada perbankan dan perusahaan jasa pembayaran yang besar.
"Ini selayaknya pendistribusian uang rupiah kertas di mana setiap bank memiliki rekening di BI dan kemudian menggunakan rekening tersebut saat membutuhkan uang kertas rupiah untuk mengambil uang rupiah ke BI dan jika ada kelebihan akan kembali disetorkan ke BI," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, perbankan dan perusahaan jasa pembayaran besar tersebut akan diberikan izin oleh bank sentral untuk menggunakan rupiah digital sebagai alat pembayaran berbagai transaksi ritel, apakah melalui perbankan maupun perusahaan jasa keuangan yang lebih kecil, e-commerce, atau perusahaan rintisan (startup).
Selain aspek desain konseptual, masih terdapat dua aspek persiapan rupiah digital yakni aspek pengintegrasian infrastruktur sistem pembayaran dan pasar keuangan agar mencapai interkoneksi, integrasi, dan interoperabilitas, serta aspek pemilihan teknologinya. [Antara]
Berita Terkait
-
DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru
-
Purbaya Bantah Rumor BI Masuk Kabinet di Bawah Naungan Kemenkeu
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur