Suara.com - Di balik bayang-bayang klaim perlindungan data pengguna dan upaya mendongkrak penerimaan pajak, aturan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri justru berpotensi mengancam kerahasiaan data konsumen dan hak untuk berpendapat.
Kominfo secara resmi menutup periode pendaftaran PSE pada 21 Juli 2022, setelah sebelumnya mengumumkan kewajiban agar para PSE di Indonesia mendaftarkan diri secara resmi ke Kominfo. Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, termasuk pemblokiran, kepada para penyelenggara yang tidak mengindahkan himbauan ini.
Sejauh ini, sejumlah nama besar seperti Facebook, Instagram, Netflix, dan Twitter telah mendaftarkan dirinya. Namun, Google dan YouTube belum tampak dalam daftar tersebut.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.
Melalui aturan ini, pemerintah mengincar pemasukan pajak dan mengklaim bahwa pendaftaran PSE dapat melindungi data pengguna.
Namun, sejumlah pakar menganggap aturan ini justru dapat melanggar privasi masyarakat dan merenggut hak kebebasan bersuara dan berpendapat.
Kontrol data di tangan negara ancam HAM para pengguna
Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai bahwa kewajiban bagi PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo akan menjadi awal kontrol penuh negara di ruang digital. Hal tersebut dapat dilihat dari regulasi yang dijadikan sebagai dasar hukum dan kecenderungan pemerintah untuk melakukan moderasi konten di internet.
“Saya lebih cenderung untuk melihat persoalan ini dari kacamata perlindungan data pribadi masyarakat sebagai pengguna. Mari kita lihat Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020 yang memerintahkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan ini saja sebenarnya sudah bermasalah,” ungkap Hemi. Ketentuan terkait pengumpulan hingga pemrosesan data pribadi hanya diatur sebagian dalam PP 71/2019, tanpa adanya undang-undang khusus yang memayungi aturan pelaksana tersebut.
Baca Juga: Laman Daftar PSE Lingkup Privat Kominfo Gagal Berfungsi Normal
Hemi menilai bahwa aturan ini merupakan langkah yang terburu-buru oleh pemerintah. Seharusnya Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum mengeluarkan kebijakan yang dapat memiliki dampak besar di ruang digital.
“Saya juga perlu kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di internet berdasarkan Content Removal Transparency Report yang dirilis oleh Google pada tahun 2021. Hal ini memperlihatkan bahwa terdapat kecenderungan pemerintah Indonesia untuk melakukan moderasi konten yang terdapat di ruang digital,” jelas Hemi.
Moderasi terhadap konten yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat, sebenarnya harus kembali ditinjau ulang. Moderasi konten di internet juga akan mengancam hak masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, berpendapat bahwa aturan ini mengikat platform untuk membuka serta menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah. Ini sangat membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap keamanan data pribadi.
“Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM (hak asasi manusia), hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi,” terangnya.
Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah dan penegak hukum terkait. Selanjutnya, pasal 3 menyebutkan bahwa PSE wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan