Di satu sisi, ketentuan mengenai tata kelola akses data dan sistem dalam Permenkominfo 5/2020 ini dapat menjadi pedoman dan rujukan standar dari kementerian/lembaga maupun penegak hukum untuk dapat menjalankan kewenangan mereka dan meminta akses terhadap data dan sistem dari PSE. Di sini, Kominfo dapat menjadi pembimbing untuk memastikan kewenangan tersebut dijalankan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan prosedur yang adil.
Di sisi lain, akses terhadap data dan sistem PSE merupakan isu yang sensitif karena menyangkut upaya paksa (dwang middelen) dan hal ini tidak sejalan dengan prinsip HAM dan kemerdekaan individu, serta berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi maupun rahasia dagang milik PSE (termasuk hak-hak kekayaan intelektual yang terkait seperti hak cipta).
Pingkan menyimpulkan bahwa akses ke sistem milik PSE Lingkup Privat belum tentu pilihan terbaik dan pilihan ini harus diambil sebagai upaya terakhir setelah semua tindakan mitigasi keamanan informasi dilakukan.
Senada, peneliti dari Amnesty Internasional Indonesia, Ari Pramuditya, berpendapat bahwa Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.
“Selain itu, dengan maraknya kasus kebocoran data pribadi beserta kerugiannya – seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, dan lain-lain – harusnya perlindungan data pribadi yang menghormati dan melindungi HAM lebih mendesak,” ujarnya.
Bagaimana mencegah kesewenang-wenangan negara
Pingkan menyarankan pemerintah untuk terus berdialog dan mengakomodasi berbagai masukan.
Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk memastikan proses hukum yang adil, khususnya untuk aspek legalitas, otorisasi atau penetapan dari badan peradilan/badan independen dan ketentuan mengenai pengujian dan keberatan.
Pertama, akses terhadap data dan sistem elektronik harus sejalan dengan prinsip dasar HAM, perlindungan data pribadi, dan perlindungan rahasia dagang milik PSE. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hal ini sebaiknya diatur di tingkat UU.
Baca Juga: Laman Daftar PSE Lingkup Privat Kominfo Gagal Berfungsi Normal
Kedua, Permenkominfo 5/2020 tidak perlu membedakan data yang membutuhkan penetapan pengadilan dan yang tidak. Semua akses data idealnya perlu mendapatkan persetujuan pengadilan atau badan independen lainnya, kecuali untuk urusan tertentu yang disebutkan secara spesifik dalam UU.
Terakhir, untuk memastikan terlindunginya hak asasi pengguna maupun hak dasar dari PSE, perlu disediakan sarana untuk menguji atau mengajukan keberatan melalui suatu badan atau forum yang netral, seperti pengadilan.
Wadah ini serupa dengan proses pra-peradilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau lewat forum pengujian atas keputusan hak akses melalui pengadilan tata usaha negara.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Samsung Jual HP Rekondisi Bergaransi Resmi, Harga Galaxy S25 Ultra Jadi Sorotan
-
Terpopuler: Pilihan HP Midrange Baterai Monster, Cara Hapus Akun Google
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Mei 2026: Panen 600 Permata Tanpa Syarat
-
46 Kode Redeem FF Terbaru 11 Mei 2026: Buruan Ambil Bundle Gintoki dan M1014
-
5 Rekomendasi HP Midrange Baterai Monster, Tahan hingga 2 Hari
-
5 Rekomendasi Tablet Android selain Xiaomi dan Huawei, Harga di Bawah 5 Juta
-
8 Langkah Matikan Iklan di HP Xiaomi untuk Semua Aplikasi Bawaan Pengguna
-
5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
-
5 Tablet Layar AMOLED dengan RAM Besar, Ideal untuk Editing dan Gaming Berat
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship