Di satu sisi, ketentuan mengenai tata kelola akses data dan sistem dalam Permenkominfo 5/2020 ini dapat menjadi pedoman dan rujukan standar dari kementerian/lembaga maupun penegak hukum untuk dapat menjalankan kewenangan mereka dan meminta akses terhadap data dan sistem dari PSE. Di sini, Kominfo dapat menjadi pembimbing untuk memastikan kewenangan tersebut dijalankan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan prosedur yang adil.
Di sisi lain, akses terhadap data dan sistem PSE merupakan isu yang sensitif karena menyangkut upaya paksa (dwang middelen) dan hal ini tidak sejalan dengan prinsip HAM dan kemerdekaan individu, serta berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi maupun rahasia dagang milik PSE (termasuk hak-hak kekayaan intelektual yang terkait seperti hak cipta).
Pingkan menyimpulkan bahwa akses ke sistem milik PSE Lingkup Privat belum tentu pilihan terbaik dan pilihan ini harus diambil sebagai upaya terakhir setelah semua tindakan mitigasi keamanan informasi dilakukan.
Senada, peneliti dari Amnesty Internasional Indonesia, Ari Pramuditya, berpendapat bahwa Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.
“Selain itu, dengan maraknya kasus kebocoran data pribadi beserta kerugiannya – seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, dan lain-lain – harusnya perlindungan data pribadi yang menghormati dan melindungi HAM lebih mendesak,” ujarnya.
Bagaimana mencegah kesewenang-wenangan negara
Pingkan menyarankan pemerintah untuk terus berdialog dan mengakomodasi berbagai masukan.
Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk memastikan proses hukum yang adil, khususnya untuk aspek legalitas, otorisasi atau penetapan dari badan peradilan/badan independen dan ketentuan mengenai pengujian dan keberatan.
Pertama, akses terhadap data dan sistem elektronik harus sejalan dengan prinsip dasar HAM, perlindungan data pribadi, dan perlindungan rahasia dagang milik PSE. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hal ini sebaiknya diatur di tingkat UU.
Baca Juga: Laman Daftar PSE Lingkup Privat Kominfo Gagal Berfungsi Normal
Kedua, Permenkominfo 5/2020 tidak perlu membedakan data yang membutuhkan penetapan pengadilan dan yang tidak. Semua akses data idealnya perlu mendapatkan persetujuan pengadilan atau badan independen lainnya, kecuali untuk urusan tertentu yang disebutkan secara spesifik dalam UU.
Terakhir, untuk memastikan terlindunginya hak asasi pengguna maupun hak dasar dari PSE, perlu disediakan sarana untuk menguji atau mengajukan keberatan melalui suatu badan atau forum yang netral, seperti pengadilan.
Wadah ini serupa dengan proses pra-peradilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau lewat forum pengujian atas keputusan hak akses melalui pengadilan tata usaha negara.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation. 
Berita Terkait
- 
            
              Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi
- 
            
              Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
- 
            
              Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
- 
            
              Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
- 
            
              Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Nothing CMF Watch 3 Pro dan CMF Headphone Pro Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
- 
            
              Intip Keunggulan Redmi 15: HP Murah Xiaomi Punya Baterai 7.000 mAh
- 
            
              Lazada Siapkan 5 Teknologi AI Sekaligus Jelang Harbolnas 11.11, Secanggih Apa?
- 
            
              Update Harga Xiaomi TV A 32, Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Smart TV Rp1 Jutaan Ini
- 
            
              Usai Debut di China, Realme GT 8 Pro Bersiap ke Pasar Internasional
- 
            
              Update Bracket Playoffs MPL ID S16: ONIC-AE di Final Upper, Navi-Dewa Tersingkir
- 
            
              Xiaomi Siap Rilis G30 Max, Penyedot Debu Nirkabel dengan Baterai 4.000 mAh
- 
            
              5 Fakta Komet ATLAS: Awalnya Dicurigai Pesawat Alien, NASA Ungkap Bukan Ancaman
- 
            
              Vivo X300 Rilis di Eropa dengan Baterai Lebih Kecil, Lanjut ke Indonesia?
- 
            
              Pre-Order Resident Evil Requiem Dibuka, Ada Edisi Khusus