Ketiga, kerentanan terhadap rendahnya literasi keuangan konsumen Indonesia.
Terdapat potensi risiko penipuan dan eksploitasi finansial oleh PSE yang menjanjikan peluang investasi yang tidak masuk akal atau menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat yang menjebak.
Kurangnya pemahaman konsumen terhadap instrumen keuangan digital seperti mata uang kripto dan non-fungible token (NFT) juga berisiko membawa kerugian besar bagi konsumen.
Benarkah registrasi PSE membantu implementasi pajak bagi pelaku usaha digital?
Pemajakan terkait pelaku usaha digital memiliki tantangan tersendiri, baik di Indonesia maupun di negara lain. Salah satu tantangan tersebut adalah identifikasi pihak-pihak yang melakukan transaksi dan transaksi itu sendiri – karena dilakukan secara virtual tanpa melibatkan toko fisik dan barang berwujud.
Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, PSE domestik wajib menyampaikan identitas pemilik sistem elektronik, website yang dipergunakan, dan informasi mengenai model bisnis.
Hal ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa seluruh PSE domestik terdaftar sebagai wajib paja dan mendalami kegiatan usaha wajib pajak.
Selain itu, DJP juga dapat memperoleh akses sistem dan/atau data elektronik PSE untuk memastikan jumlah transaksi yang dilaporkan, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terkait dengan PSE.
Ketentuan pendaftaran juga berlaku untuk PSE asing. Dengan ketentuan ini, DJP dapat mengumpulkan informasi terkait jumlah pelanggan dan nilai transaksi PSE asing yang diperoleh dari Indonesia.
Saat ini, DJP telah menerapkan ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia. Pemungutan PPN dari entitas asing tersebut diharapkan dapat menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha asing dan lokal. Tanpa adanya hal ini, para pelaku usaha tersebut memiliki keunggulan kompetitif dengan menawarkan harga lebih murah tanpa dikenai PPN.
Baca Juga: Epic Games Masih Diblokir, Steam dan Origin Sudah Bisa Diakses kembali
Berdasarkan siaran pers DJP, terdapat 87 pelaku usaha PMSE asing yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan total setoran ke kas negara sebesar hampir Rp 4 Triliun selama tahun 2020 dan 2021.
Kewajiban memberikan informasi jumlah pelanggan dan nilai transaksi PSE asing juga akan memudahkan DJP dalam mendeteksi kehadiran digital PSE asing di Indonesia.
Namun, adanya kehadiran digital tidak serta merta membuat para PSE asing membayar pajak penghasilan atas laba dari penjualan yang bersumber dari Indonesia.
Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pemajakan dilakukan terhadap pelaku usaha digital asing berdasarkan keberadaan fisik di Indonesia.
Akan tetapi, pelaku usaha digital asing memiliki fleksibilitas untuk melakukan penjualan di Indonesia walau dengan keberadaan fisik yang minim. Mereka melakukan penjualan secara daring dan menerima pembayaran di luar negeri, sehingga laba mereka diakui di negara-negara yang tarif pajak penghasilannya lebih rendah dari Indonesia. Akibatnya, basis penerimaan pajak domestik tergerus.
Erosi pajak juga dirasakan oleh berbagai negara dengan pasar produk digital yang besar.
Berita Terkait
-
Wikipedia hingga ChatGPT Terancam "Kiamat Internet", Koalisi Damai Desak Komdigi Cabut Aturan PSE
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan: Komdigi Minta Data saat Unjuk Rasa, Isu Judi Online?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kapan POCO X8 Pro Debut Global? Harganya Sudah Terlihat di Situs Resmi
-
5 Tablet Murah Dibawah Rp2 Juta dengan Stylus Pen, RAM 8 GB Dijamin Anti Lemot
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 8 Februari: Klaim Rampage Bundle, Parasut, dan Red Hair
-
5 Smart TV Mini LED 50 Inci Termurah 2026: Layar Premium bak Bioskop, Cocok Buat Nobar
-
8 Rekomendasi HP Fast Charging 67-90 Watt Termurah 2026, Isi Daya Tak Perlu Lama!
-
Tecno Pova Curve 2 Debut Pekan Ini: HP Midrange Murah 8.000 mAh, RAM 12 GB
-
Berapa Harga Smart TV Xiaomi? Berikut 5 Pilihan Termurah Mulai Rp1 Jutaan
-
Siapa 'Indonesian CIA' dan Konglomerat di Epstein Files? Dibahas Bersama Mata-Mata Israel
-
Mantan Istri Bill Gates Tanggapi Epstein Files, Singgung 'Masa Menyakitkan Pernikahan'
-
5 Rekomendasi TWS dengan Active Noise Cancellation (ANC) Termurah 2026, Anti Bising