Suara.com - Google Drive merupakan layanan penyimpanan data tersinkronisasi, yang memberikan kapasitas tempat penyimpanan gratis cukup besar.
Cara menyimpan foto di Google Drive juga terbilang cukup mudah dan bisa kamu lakukan melalui berbagai perangkat mulai dari laptop, iphone, ipad, hingga android.
Jadi apapun perangkat seluler yang kamu gunakan, jangan lupa mendownload dan menginstall aplikasi Google Drive ya!
Sebelum kamu menyimpan foto di Google Drive, kamu harus terlebih dahulu memastikan bahwa sudah memiliki akun Google ya.
Ikuti cara menyimpan foto di Google Drive berikut ini :
1. Menyimpan foto di Google Drive melalui laptop
- Download dan install Google Drive pada laptop kamu
- Lalu login dengan menggunakan akun Google kamu
- Kemudian klik new/baru dengan ikon tanda + yang terletak di pojok kiri atas
- Selanjutnya pilih opsi file upload
- Setelah itu pilih foto yang ingin kamu simpan ke Google Drive
- Klik tombol open yang ada di bagian bawah, maka foto-foto tersebut akan diupload ke Google Drive
- Tunggu hingga proses upload selesai, apabila proses upload telah selesai maka foto-foto yang kamu pilih sebelumnya akan muncul pada halaman depan Google Drive
2. Menyimpan foto di Google Drive melalui iphone, ipad, android
- Download dan install aplikasi Google Drive melalui Google Play Store ataupun App Store pada hp kamu
- Lalu buka aplikasi Google Drive tersebut
- Kemudian pilih ikon folder yang berada di pojok kanan bawah layar dan pilih folder tujuan penyimpanan foto
- Lalu klik pada ikon tanda tambah (+) yang ada di pojok kanan bawah layar, maka akan muncul beberapa pilihan opsi menu. Pilih opsi menu upload
- Selanjutnya pilih semua foto yang ingin kamu simpan ke Google Drive
- Setelah itu klik tombol upload yang berada di pojok kanan atas layar, maka semua foto yang dipilih akan diupload ke akun Google Drive kamu
Aplikasi Google Drive ini juga dilengkapi dengan fitur sinkronisasi yang akan melakukan proses backup secara otomatis pada foto-foto yang ada di perangkat kamu. Selamat mencoba! [Jeffry francisco]
Baca Juga: Google Meet Akan Dukung Pemutaran Spotify, YouTube, dan Game
Berita Terkait
-
Google Diberi Waktu Sebulan, Yahoo Terancam Diblokir Malam Ini
-
Belum Tercatat di Laman PSE, Kominfo: Google dan Youtube Daftar Manual
-
Aturan Baru Play Store, Google Kurangi Iklan Mengganggu
-
Belanda Larang Penggunaan Google Chrome dan ChromeOS di Sekolah
-
Rusia Denda Google Rp 497 Miliar Akibat Monopoli
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama