Suara.com - Pakar keamanan siber Pratama Persadha meyakini kebocoran data 1,3 miliar nomor kartu SIM Indonesia adalah data valid. Hal itu terbukti setelah ia mengecek 1,5 juta sampel data yang diberikan hacker.
Ia juga menduga, jika melihat dari sampel data yang disediakan hacker, data-data yang bocor berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jika diperiksa, sample data yang diberikan tersebut memuat sebanyak 1.597.830 baris berisi data registrasi SIM card milik masyarakat Indonesia. Isinya berupa NIK, nomor ponsel, nama provider, dan tanggal registrasi," kata Pratama saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (1/9/2022).
Pratama mengemukakan, data pastinya berjumlah 1.304.401.300 baris dengan total ukuran mencapai 87GB. Ketika sampel data dicek secara acak dengan melakukan panggilan beberapa nomor, maka nomor tersebut masih aktif semuanya.
Artinya, lanjut Pratama, dari 1,5 juta sampel data yang diberikan merupakan data yang valid.
Ia menerangkan kalau sumber data yang didapat hacker masih belum jelas. Pasalnya dari pihak Kominfo, Dukcapil, maupun Operator seluler juga telah membantah bahwa datanya dari server mereka.
"Masalahnya saat ini hanya mereka (Kominfo, Dukcapil, operator seluler) yang memiliki dan menyimpan data ini. Kalau operator seluler sepertinya tidak mungkin, karena sample datanya lintas operator. Jalan terbaik harus dilakukan audit dan investigasi digital forensic untuk memastikan kebocoran data ini dari mana. Sangat mustahil jika data yang bocor ini tidak ada yang mempunyainya," kata dia.
"Namun kalau melihat sampel yang datanya dari semua operator maka seharusnya cuma Kominfo yang bisa mempunyai data ini. Tapi kita perlu pastikan dulu," imbuhnya.
Ditambahkan Pratama, apabila data ini benar artinya semua nomor ponsel di Indonesia sudah bocor, baik itu SIM card prabayar maupun pascabayar. Ia menilai sangat rawan sekali data ini jika digabungkan dengan data-data kebocoran yang lain.
Baca Juga: Dukcapil Tepis Servernya Jadi Sumber Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor HP
Data itu, katanya, bisa menjadi data profil lengkap yang bisa dijadikan data dasar dalam melakukan tindak kejahatan penipuan atau kriminal yang lain.
Lebih lagi, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.
"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban. Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas. Seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan," tegas dia.
Lebih lanjut Pratama menjelaskan bahwa Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta Euro atau Rp 298 miliar untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat.
Ia menilai kalau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga harus masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di Indonesia. Minimal menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.
"Karena selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP. Pasca-kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?
-
XLSMART Percepat Registrasi SIM Biometrik Wajah, Aktivasi Kini Kurang dari 1 Menit
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 April 2026, Klaim Draft Voucher hingga Pemain MLS 112-114
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 26 April 2026, Gratis Skin Motor Gintoki dan Granat Justaway
-
5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
-
Apple Watch hingga iPhone Jadi Sorotan di Event Lari 5K dan Kelas Teknologi
-
POCO X8 Pro Series untuk MLBB Season 40, HP Gaming Anti Lag dan Auto Savage!
-
Fitur Strava Subscription Terbaru 2026: Cara Maksimalkan Latihan dengan Rute Pintar, Heatmap
-
Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel
-
6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
-
Vivo Y6 5G Resmi Meluncur, Bawa Snapdragon 4 Gen 2, Baterai 7200mAh dan Fitur Lampu Unik
-
20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 April 2026: Amankan Vini dan Saliba, Head to Head Terus Menang