Suara.com - Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat memberikan waktu dua tahun bagi pelaku usaha di dunia digital untuk menyesuaikan penerapan RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP yang akan segera disahkan menjadi undang-undang.
“Secara prinsip dan secara norma, itu langsung berlaku, undang-undang ini langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan waktu dua tahun untuk penyesuaian,” kata Semuel yang hadir secara virtual dalam diskusi publik Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Penyesuaian selama dua tahun diberikan sebagai masa peralihan bagi industri bidang digital ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan menjadi undang-undang.
Walau begitu, Semuel menegaskan penyesuaian dua tahun tersebut bukan berarti pelaku usaha sektor digital dibolehkan tidak patuh dan sembarangan dalam pengelolaan data pribadi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Selama dua tahun itu, Semuel mengatakan pemerintah akan memantau sejauh mana industri dapat melakukan penyesuaian yang diatur dalam RUU PDP.
“Prinsip-prinsip, terutama pidananya, langsung berlaku bagi semua pihak pada saat UU ini diundangkan. Namun untuk adjustment-nya, sama seperti GDPR (undang-undang di Uni Eropa) waktu diundangkan, itu diberi waktu dua tahun karena memang compliance-nya banyak,” katanya.
“Dua tahun itu diberikan, bukannya ‘kita boleh melanggar’, tidak. Begitu diundangkan, sudah berlaku undang-undangnya. Tapi compliance-nya kami beri masih ada toleransilah. Tapi sudah berlaku UU ini (setelah disahkan),” imbuhnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap RUU PDP sebenarnya penting bagi pelaku usaha di dunia digital karena akan mengangkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang diberikan.
“(RUU PDP) ini bagus buat perusahaan karena masyarakat semakin percaya. Semakin mereka percaya, makin banyak aktivitas di ruang digital, semakin menggerakkan roda ekonominya,” ujar Semuel.
Baca Juga: Menkominfo : Mudah-mudahan Segera Disahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
Seiring dengan penyesuaian selama dua tahun itu, ia mengatakan DPR dan pemerintah akan menyegerakan sosialisasi mengenai teknis yang ditetapkan dalam RUU PDP untuk para pelaku usaha.
Bahkan, kata Semuel, sosialisasi juga sudah mulai berjalan saat ini dibuktikan dengan permintaan dari berbagai asosiasi dan organisasi yang akan membuka ruang diskusi untuk menerjemahkan undang-undang tersebut.
Menurut Semuel, RUU PDP merupakan salah satu bentuk deklaratif dari negara yang mengakui hak dari subjek data, yaitu masyarakat. Jika badan swasta maupun publik mengumpulkan data pribadi dengan tidak memenuhi kaidah dan prinsip RUU tersebut, maka dapat dikatakan ilegal dan dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana.
Sebelumnya pada Rabu (7/9), Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa RUU PDP akan dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II. Melalui pembahasan tingkat lanjut, diharapkan RUU PDP dapat segera disahkan tahun ini setelah dibahas sejak awal tahun 2020. [Antara]
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Si Juki Ikut Ledek Kemkominfo yang 'Panik' Usai Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral
-
Dirjen Aptika Mundur Akibat Ransomware PDNS, Kominfo Tetap Harus Tanggung Jawab
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol
-
Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban
-
Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026
-
Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan
-
Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru
-
Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google
-
Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Juni 2026: Tahan Puzzle Messi Demi Pemain OVR 118