Suara.com - Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat memberikan waktu dua tahun bagi pelaku usaha di dunia digital untuk menyesuaikan penerapan RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP yang akan segera disahkan menjadi undang-undang.
“Secara prinsip dan secara norma, itu langsung berlaku, undang-undang ini langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan waktu dua tahun untuk penyesuaian,” kata Semuel yang hadir secara virtual dalam diskusi publik Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Penyesuaian selama dua tahun diberikan sebagai masa peralihan bagi industri bidang digital ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan menjadi undang-undang.
Walau begitu, Semuel menegaskan penyesuaian dua tahun tersebut bukan berarti pelaku usaha sektor digital dibolehkan tidak patuh dan sembarangan dalam pengelolaan data pribadi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Selama dua tahun itu, Semuel mengatakan pemerintah akan memantau sejauh mana industri dapat melakukan penyesuaian yang diatur dalam RUU PDP.
“Prinsip-prinsip, terutama pidananya, langsung berlaku bagi semua pihak pada saat UU ini diundangkan. Namun untuk adjustment-nya, sama seperti GDPR (undang-undang di Uni Eropa) waktu diundangkan, itu diberi waktu dua tahun karena memang compliance-nya banyak,” katanya.
“Dua tahun itu diberikan, bukannya ‘kita boleh melanggar’, tidak. Begitu diundangkan, sudah berlaku undang-undangnya. Tapi compliance-nya kami beri masih ada toleransilah. Tapi sudah berlaku UU ini (setelah disahkan),” imbuhnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap RUU PDP sebenarnya penting bagi pelaku usaha di dunia digital karena akan mengangkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang diberikan.
“(RUU PDP) ini bagus buat perusahaan karena masyarakat semakin percaya. Semakin mereka percaya, makin banyak aktivitas di ruang digital, semakin menggerakkan roda ekonominya,” ujar Semuel.
Baca Juga: Menkominfo : Mudah-mudahan Segera Disahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
Seiring dengan penyesuaian selama dua tahun itu, ia mengatakan DPR dan pemerintah akan menyegerakan sosialisasi mengenai teknis yang ditetapkan dalam RUU PDP untuk para pelaku usaha.
Bahkan, kata Semuel, sosialisasi juga sudah mulai berjalan saat ini dibuktikan dengan permintaan dari berbagai asosiasi dan organisasi yang akan membuka ruang diskusi untuk menerjemahkan undang-undang tersebut.
Menurut Semuel, RUU PDP merupakan salah satu bentuk deklaratif dari negara yang mengakui hak dari subjek data, yaitu masyarakat. Jika badan swasta maupun publik mengumpulkan data pribadi dengan tidak memenuhi kaidah dan prinsip RUU tersebut, maka dapat dikatakan ilegal dan dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana.
Sebelumnya pada Rabu (7/9), Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa RUU PDP akan dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II. Melalui pembahasan tingkat lanjut, diharapkan RUU PDP dapat segera disahkan tahun ini setelah dibahas sejak awal tahun 2020. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Si Juki Ikut Ledek Kemkominfo yang 'Panik' Usai Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok