Suara.com - Youtube pada pekan ini mengumumkan akan mulai membagi hasil pendapatan dari iklan di Shorts mulai awal 2023 mendatang. Dengan itu maka para kreator video pendek di Youtube Shorts akan semakin cuan.
Meski demikian, akan ada beberapa syarat akan bisa mengikuti program bagi pendapatan yang dinamai Youtube Partner Program ini. Berikut adalah syarat-syarat terima pembagian hasil iklan Youtube Shorts:
- Subscriber
Kreator Shorts harus memiliki setidaknya 1000 subscriber di channel atau akunnya. - Views
Kreator harus sudah mendulang minimal 10 juta views di Shorts selama 90 hari terakhir. - Jam pemutaran
Konten-konten di dalam akun Shorts, harus sudah mendulang minimal 4000 jam pemutaran dalam 12 bulan terakhir.
Demikianlah tiga syarat untuk menerima pembagian hasil iklan Youtube Shorts. Jika kreator Shorts sudah memenuhi tiga syarat ini, maka ia bisa mengajukan diri untuk mendaftar di Youtube Partner Program.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengembangan Produk Youtube, Neal Mahon mengklaim bahwa Youtube Shorts adalah platform video pendek yang benar-benar melakukan bagi hasil iklan dengan kreator.
"Untuk pertama kalinya ada program bagi hasil yang sesungguhnya dalam platform video pendek," kata Mahon seperti dilansir dari Engadget, Rabu (21/9/2022).
Mahon mengatakan Youtube akan memberikan 45 persen pendapatan iklan kepada pemilik video, meski pemilik video menggunakan musik berlisensi yang disediakan oleh Youtube di Shorts.
Seperti TikTok, iklan pada Shorts muncul di sela-sela video para pengguna. Pendapatan yang diperoleh dari iklan tersebut, sebagian akan menjadi jatah pemilik video.
Sebelum program bagi hasil iklan ini diumumkan, Youtube sudah menggelontorkan dana sebesar 100 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,5 triliun untuk insentif bagi para kreator video di Shorts.
Program bagi hasil iklan untuk kreator Shorts ini akan digelar Youtube mulai awal tahun depan. Meski demikian waktu pastinya belum diketahui.
Baca Juga: Kreator Youtube Shorts Akan Lebih Cuan Mulai Tahun Depan
Berita Terkait
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
-
YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka
-
2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?
-
Suzuki XL Terbaru Mulai Diserahkan Kepada Konsumen Jabodetabek
-
Apakah Serum Penumbuh Rambut Aman Digunakan Setiap Hari?
-
Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan