Suara.com - Mata-mata NSA, Edward Snowden, yang menjadi aktivis keamanan siber memiliki kredensial baru sebagai warga negara Rusia.
Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan kewarganegaraan kepada mata-mata Amerika berusia 39 tahun itu hampir 10 tahun, setelah ia membuka peralatan mata-mata domestik dan internasional Badan Keamanan Nasional yang luas menurut Reuters dilansir laman Gizmodo, Selasa (27/9/2022).
Pengungkapan itu memicu perburuan internasional untuk mantan kontraktor intelijen yang akhirnya mendaratkannya di Rusia di mana dia diberikan suaka.
Nama Edward Snowden dilaporkan muncul dalam daftar 72 orang kelahiran asing yang diberikan kewarganegaraan oleh Putin.
Baik Edward Snowden maupun Vladimir Putin tidak secara terbuka mengomentari kewarganegaraan yang dilaporkan.
Kremlin tidak segera menanggapi permintaan komentar Gizmodo.
Pihak otoritas AS dan setidaknya dua presiden telah menghabiskan sebagian besar dekade terakhir, mencoba mengembalikan Snowden ke AS untuk menghadapi persidangan spionase.
Sementara pengungkapan pelapornya dipandang oleh banyak orang sebagai beberapa pengungkapan pengawasan paling penting dalam sejarah AS.
Banyak badan intelijen dan banyak anggota parlemen konservatif berpendapat bahwa pengungkapan itu menghambat operasi militer dan spionase AS.
Baca Juga: Usai Elon Musk, Giliran Snowden Ajak Gunakan Signal
Edward Snowden telah menghabiskan bertahun-tahun bersaing, tidak berhasil, untuk mendapatkan pengampunan presiden, pertama dari Barack Obama, dan kemudian dari Donald Trump.
Mata-mata itu telah berulang kali mengklaim bahwa dia akan kembali ke AS jika dia dijamin mendapatkan pengadilan yang adil di depan juri.
Meskipun Snowden dan banyak pendukungnya mempertahankan pengungkapan NSA-nya dengan jelas menguntungkan publik, Undang-Undang Spionase yang didakwakan kepadanya dilaporkan mencegah terdakwa untuk berdebat bahwa tindakan mereka dilakukan untuk kepentingan publik.
Jalan buntu hukum itu dilaporkan membuat Snowden mencari pengampunan presiden.
“Ya, ada undang-undang di buku-buku yang mengatakan satu hal, tapi mungkin itulah mengapa kekuatan pengampunan ada—atau pengecualian, untuk hal-hal yang mungkin tampak melanggar hukum dalam surat-surat pada sebuah halaman tetapi ketika kita melihatnya secara moral, ketika kita lihat mereka secara etis, ketika kita melihat hasilnya, tampaknya ini adalah hal-hal yang diperlukan, ini adalah hal-hal yang vital,” kata Snowden pada 2016 menurut The Guardian.
Upaya itu ditolak oleh Obama, yang secara mengklaim bahwa dia "tidak dapat memaafkan seseorang yang belum pergi ke pengadilan dan mengajukan diri."
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?