Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan pergeseran Anggaran Tahun 2022 untuk mendukung program Komunikasi Publik Migrasi Siaran Televisi Digital atau Analog Switch-Off (ASO) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, kementerian memerlukan dukungan anggaran itu sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus 2022 demi memberikan sosialisasi berupa dialog publik.
“Sesuai dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus yang lalu untuk memberikan sosialisasi membuat dialog publik dan masyarakat yang melibatkan tim khusus rencana atau Revisi Undang-Undang KUHP. RKUHP harus juga diimbangi dengan pemahaman oleh masyarakat yang juga secara luas,” kata Plate dalam siaran pers, Selasa (4/10/2022).
Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A dalam hal ini migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital, lanjut dia, Kominfo memerlukan dukungan komunikasi publik. Hal itu diperlukan demi membangun kesadaran dan kepercayaan publik secara khusus keterlibatan aktif masyarakat.
“Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan program prioritas nasional ASO. Oleh karena itu, terkait kegiatan ini, telah dianggarkan pada DIPA Kominfo tahun 2022, namun masih memerlukan tambahan anggaran,” papar dia.
Pergeseran pagu antarprogram yang diusulkan terdiri dari program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 18,689 triliun (tetap), program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 4,572 triliun (tetap), program pengelolaan spektrum frekuensi dan standar perangkat layanan publik sebesar Rp 704 miliar (tetap).
Program komunikasi publik semula sebesar Rp 450 miliar berubah menjadi Rp 490 miliar atau bertambah sebesar Rp 39,697 miliar. Ia menyatakan, program dukungan manajemen semula sebesar Rp 1,893 triliun diubah menjadi Rp 1,85 Triliun atau berkurang Rp 39,667 miliar.
"Terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp 39,697 Miliar dari program dukungan manajemen Unit Kerja Eselon I Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal program kerja komunikasi publik, Unit Kerja Eselon I Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ditjen IKP untuk membiayai sosialisasi dan diseminasi informasi terkait migrasi siaran analog ke siaran digital dan RKUHP," paparnya.
Dia turut mengusulkan penggunaan pagu blokir AA Kementerian Kominfo untuk Sosialisasi ASO dan RKUHP. Sesuai dengan Undang-Undang APBN revisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antar program dan antar unit Eselon I, memerlukan persetujuan dari Komisi I DPR RI.
Baca Juga: TV Analog di Jabodetabek Batal Disuntik Mati Besok
"Komposisi anggaran Kominfo TA 2022 tidak berubah. DIPA Anggaran Kominfo pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 21,798 triliun," katanya.
Ia menyatakan usulan pergeseran antar program dan antar eselon I yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi RKUHP sebesar Rp 22,618 Miliar. Adapun program sosialisasi itu bakal memproduksi konten berbasis teks, grafis, dan video dengan paket konten serta diseminasi informasi melalui media lokal, konvensional, mainstream, digital, tatap muka, serta media luar ruang.
Kemudian usulan pergeseran anggaran antar program dan antar Eselon I yang dialokasikan untuk sosialisasi ASO sebesar Rp 17,049 Millar dengan target 509 spot kegiatan.
“Di antaranya untuk komunikasi publik dan produksi konten, komunikasi publik dengan target masyarakat luas dengan media-media mainstream seperti tv, radio, media cetak, media luar ruangan, serta strategi gabungan melalui kampanye di ruang digital maupun media daring,” tukas dia.
Berita Terkait
-
Slip of the Tongue 'Ndasmu' Prabowo di Penas: Gaya Autentik atau Asal?
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Profil Mensesneg Prasetyo Hadi, Jubir Presiden yang Curi Perhatian Publik
-
Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu
-
Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari
-
Mensos Gus Ipul: Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga
-
Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Bom MAN 3 Padang: Bagaimana Bullying Bertahun-tahun dan Internet Ubah Pelajar Jadi Perakit Bom?
-
The Odyssey: Hadir dengan Tema Kesetiaan dan Perjalanan Heroik yang Epik!
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Kemlu Iran: Tidak Ada Negosiasi Damai dengan Amerika!
-
Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY