Suara.com - Masyarakat Indonesia dapat melapor pajak secara online. Cara lapor pajak online sangat mudah dan anti ribet karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak. E-Filling merupakan aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.
Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:
Syarat pelaporan pajak online
- Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
- Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
- Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
- Dokumen laporan keuangan usaha, jika pelapor adalah pengusaha
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, berikut ini cara lapor pajak online dengan mudah:
- Buka situs pajak.go.id
- Pilih Login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Klik Login
- Pilih menu Lapor
- Pilih Layanan: e-Filling
- Pilih opsi Buat SPT
- Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada
- Jika telah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
- Untuk mengirim SPT, pelapor harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Namun jika pelapor belum ingin mengirim SPT, klik selesai dan SPT akan tersimpan secara otomatis sebagai draft yang dapat diedit kembali di menu Submit SPT
Dengan mengikuti cara lapor pajak online, siapa pun tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena dapat melaporkan pajak di mana saja dengan mudah. (Jeffry Francisco)
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya
-
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2027
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
15 HP Samsung Terbaru 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Midrange
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Mei 2026: Bocor Exchange UTOTS dan Klaim Koin Jutaan
-
39 Kode Redeem FF Terbaru 25 Mei 2026: Ada Spesial FFWS Berhadiah, MP40 Cobra Cuma-cuma
-
Paris Jadi Tuan Rumah Esports World Cup 2026
-
5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
-
Update Harga Samsung Galaxy S Series Terbaru, Mana Flagship Paling Worth It?
-
Terpopuler: Harga Flagship Xiaomi, 4 HP Terbaru Rp2 Jutaan Spek Kamera dan Baterai Mantap
-
Blackberry Comeback 2026, Bukan Sekedar HP Tapi Keamanan Siber Paling Dicari
-
5 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah, Kualitas Tetap Bagus
-
Customer Data Management Jadi Kunci Dorong Performa Bisnis di Era Personalisasi Berbasis Data