Suara.com - Masyarakat Indonesia dapat melapor pajak secara online. Cara lapor pajak online sangat mudah dan anti ribet karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak. E-Filling merupakan aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.
Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:
Syarat pelaporan pajak online
- Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
- Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
- Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
- Dokumen laporan keuangan usaha, jika pelapor adalah pengusaha
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, berikut ini cara lapor pajak online dengan mudah:
- Buka situs pajak.go.id
- Pilih Login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Klik Login
- Pilih menu Lapor
- Pilih Layanan: e-Filling
- Pilih opsi Buat SPT
- Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada
- Jika telah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
- Untuk mengirim SPT, pelapor harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Namun jika pelapor belum ingin mengirim SPT, klik selesai dan SPT akan tersimpan secara otomatis sebagai draft yang dapat diedit kembali di menu Submit SPT
Dengan mengikuti cara lapor pajak online, siapa pun tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena dapat melaporkan pajak di mana saja dengan mudah. (Jeffry Francisco)
Berita Terkait
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Berapa Harga Honda Brio Bekas dari Tahun ke Tahun? Cek Spesifikasi dan Pajak
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
-
Pajak Mulai Sejuta, Harga Mirip Nmax: Intip Banderol Daihatsu Xenia Bekas dari tahun ke Tahun
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Teaser Oppo Reno 15 Beredar, Siap Meluncur Bulan Ini
-
5 Rekomendasi HP 3 Jutaan untuk Content Creator, Lengkap dengan Spesifikasi
-
SMAN 72 Trending: Viral Ledakan dan 'Senjata', Korban Bully Jadi Perbincangan
-
Trailer Beredar, Sonic Racing CrossWorlds Siap Hadir ke Nintendo Switch 2
-
Sharp Aquos Sense 10 Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Compact dengan Snapdragon 7s Gen 3
-
Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!
-
Viral di Dunia Maya! Kolaborasi Dua Dunia Digital Ini Jadi Pembicaraan Hangat
-
Render iPhone Air 2 Beredar, Sekarang Punya Dua Kamera Belakang
-
iPhone 18 dan Xiaomi 17 Ultra Bakal Lebih Mahal Tahun Depan, Ini Penyebabnya!
-
Rockstar Ingin Sempurnakan Hasil, Peluncuran GTA 6 Ditunda Lagi