Suara.com - Masyarakat Indonesia dapat melapor pajak secara online. Cara lapor pajak online sangat mudah dan anti ribet karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak. E-Filling merupakan aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.
Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:
Syarat pelaporan pajak online
- Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
- Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
- Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
- Dokumen laporan keuangan usaha, jika pelapor adalah pengusaha
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, berikut ini cara lapor pajak online dengan mudah:
- Buka situs pajak.go.id
- Pilih Login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Klik Login
- Pilih menu Lapor
- Pilih Layanan: e-Filling
- Pilih opsi Buat SPT
- Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada
- Jika telah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
- Untuk mengirim SPT, pelapor harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Namun jika pelapor belum ingin mengirim SPT, klik selesai dan SPT akan tersimpan secara otomatis sebagai draft yang dapat diedit kembali di menu Submit SPT
Dengan mengikuti cara lapor pajak online, siapa pun tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena dapat melaporkan pajak di mana saja dengan mudah. (Jeffry Francisco)
Berita Terkait
-
Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa
-
KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara
-
Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif
-
DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026
-
Ngaku Bensin Rp300 Juta, Mobil Firdaus Oiwobo Diduga Nunggak Pajak 7 Tahun
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Penjelasan Update Free Fire 'Misteri Bawah Laut' 8 April, Ada Tips Klaim Hadiah Anyar
-
5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Termurah 2026: Kencang untuk Kerja, Belajar, dan Hiburan
-
LG Unjuk Inovasi AI di InnoFest 2026 APAC, Fokus pada Smart Home Masa Depan
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 April 2026: Klaim SG2 Golden dan Quackman
-
5 HP dengan Fitur NFC Cepat dan Responsif, Transaksi Cashless Jadi Lebih Praktis
-
Tablet Gaming Redmi Anyar Bawa Dimensity 9500: Layar Compact, Pesaing iPad Mini
-
Video Unboxing Infinix GT 50 Pro Beredar: Dukung Sistem Pendingin dan Layar 144 Hz
-
5 HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik 2026: Harga Irit, Spek Elit
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis dan Event Quackman
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis dan Event Dream Chaser UEFA