Suara.com - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) diduga terjerat pinjol (pinjaman online) untuk bisnis online. Hal tersebut lalu mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut tuntas pinjaman online (pinjol), menyusul ratusan mahasiswa menjadi korban dari jeratan pinjol.
"Kami menghimbau kepada aparat penegak hukum dan meminta kepada Kapolri serta OJK tentunya supaya pinjol-pinjol ini segera diberantas," kata Dasco.
Berikut deretan fakta kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol yang tim HiTekno.com rangkum untuk kamu.
1. Membuka Bisnis Online
Kronologis berawal dari ajakan kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp bisnis online, dikutip dari Antara, Jumat (18/11/2022).
Para mahasiswa ini diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dengan meminjam modal dari pinjaman online.
Namun ternyata, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online.
2. Tagihan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta
Baca Juga: Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi: Pelaku Masih Jalani Pemeriksaan
Diketahui mahasiswa yang terjerat pinjol tersebut didatangi debt collector ke rumahnya. Mulai resah para mahasiswa berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota.
Penagihan pinjol ini berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk bisnis online yang ternyata tidak menguntungkan.
Terkait hal tersebut, Rektor IPB langsung mengambil kebijakan untuk menangani kasus ini.
Rektor IPB Arif Satria mengatakan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.
3. 311 Mahasiswa Terjerat Pinjol
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan telah menerima laporan dari 311 mahasiswa, diantaranya merupakan mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban ini, jumlah korban yang berhasil di data 311 orang, dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy, di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa (15/11/2022).
4. Total Uang Penipuan Sebesar Rp 2,1 Miliar
Wakapolresta Bogor juga menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online berinisial SAN sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban.
Para mahasiswa yang menjadi korban itu terjerat pinjaman online akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming tawaran keuntungan 10 persen.
Menurutnya, undang-undang baru perlu disosialisasikan lebih jauh untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Berikut tips agar terhindar dari pinjol ilegal yang dirangkum untuk kamu.
1. Tingkatkan Literasi Tentang Pinjaman Online
Rendahnya tingkat literasi tentang pinjaman online di masyarakat memicu maraknya kemunculan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman online yang dapat ditarik dengan cepat. Masyarakat yang tergiur dengan iming-iming pinjol tanpa mengetahui legalitasnya dapat menjadi korban selanjutnya.
Literasi dan kemampuan berpikir kritis memudahkanmu membedakan antara aplikasi pinjaman online legal dengan yang ilegal.
2. Ajukan Pinjaman Pada Pinjol Resmi
Pinjaman online terpercaya pasti terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Pinjol legal memiliki legalitas resmi dan mekanisme peminjaman dan penagihan yang jelas.
Data yang bisa diakses pinjol legal juga tidak sebanyak pinjoli ilegal, hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi.
Jadi, peluang datamu diretas oleh pinjol legal sangat kecil. Bunga dan biaya pinjaman yang diterapkan pinjol resmi juga sudah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
3. Hindari Konten Promosi Pinjol Ilegal
Salah satu cara mempromosikan pinjol ilegal adalah dengan mengunggah konten pinjol di media sosial.
Bahkan, pinjol tak ragu menggandeng sejumlah konten kreator guna menjerat lebih banyak target.
Konten ini bertujuan untuk mengecoh dan membujuk penonton agar melakukan pinjaman uang di aplikasi pinjol tersebut.
Kamu perlu menghindari konten video promosi pinjol ilegal. Sangat dianjurkan untuk melaporkan video agar bisa dihapus dan diblokir oleh media sosial terkait.
4. Tolak Akses Kontak
Pinjol ilegal kerap melakukan peretasan informasi pribadi peminjam yang ada di smartphone sebagai senjata utama dalam melakukan penagihan.
Pinjol resmi hanya diizinkan mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi. Kamu perlu memblokir akses kontak dan media aplikasi pinjol.
Pemblokiran ini bisa dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi pinjol pada menu setting di smartphone kamu. [Pasha Aiga Wilkins]
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?
-
20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Oktober 2025, Klaim Hadiah Footyverse dan Bintang Liga Champions
-
23 Kode Redeem FF Terbaru 25 Oktober 2025 Edisi Nusantara: Banjir Skin, Bikin Akun Auto Istimewa
-
Mengenal Asteroid 2025 PN7, Bulan Kedua yang Mengorbit Bersama Bumi
-
Setahun Prabowo Gibran, Meutya Hafid Ungkap 60 Juta Warga Belum Kebagian Akses Internet
-
Meutya Hafid Sebut AI Bakal Gantikan 85 Juta Pekerjaan di Tahun 2025
-
YouTube Tambah Fitur Shorts Timer, Biar Gak Kecanduan Scroll Terus
-
WhatsApp Tambah Fitur Baru, Bikin Orang Tua Aman dari Penipuan Online
-
Modus Baru Penipuan di TikTok Live: Kirim Gift Rp500 Ribu Dijanjikan Diganti Rp30 Juta