Suara.com - Gempa Cianjur, yang telah menewaskan 268 orang, pada Senin (21/11/2022) kembali memantik rasa penasaran publik, mengapa prediksi gempa sukar atau bahkan mustahil dilakukan.
Salah satu yang memperoleh pertanyaan ini dan berani menjawabnya adalah Kepala Pusat Studi Bencana (PSBA) UGM, Dr. Muhammad Anggri Setiawan.
Seperti dilansir dari laman resmi UGM, Rabu, Anggri mengakui bahwa para ilmuwan di Indonesia sudah berusaha untuk memprediksi gempa. Yang paling intens, jelas dia, adalah upaya untuk prediksi gempa di Sesar Lembang dan Sesar Sumatra.
“Hal ini bisa dilakukan dengan menghitung seberapa cepat pergerakan bidang patahan atau sesar dengan acuan bahwa gempa merupakan siklus karena jika pernah terjadi saat ini, pasti pernah terjadi di masa lalu dan akan terjadi di masa depan,” katanya.
Dalam ikhtiar ini, para ilmuwan melakukan pemetaan guna mengidentifikasi secara spasial keberadaan sesar pada suatu daerah. Selanjutnya rata-rata kecepatan pergerakan sesar akan dihitung.
“Dengan data inilah, kita bisa tahu mana sesar yang masih aktif dan tidak serta mana yang paling berpotensi untuk gempa di masa depan,” beber dia.
Meski begitu, metode ini tidak sepenuhnya akurat karena aktivitas alam sangat dinamis. Tapi dengan tersedianya data dasar maka dapat dijadikan acuan terbaik utk skenario mitigasi di masa depan.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sendiri pada Selasa kemarin mengatakan bahwa ada kemungkinan Gempa Cianjur yang sifnifikan seperti pada 21 November bisa berulang setiap 20 tahun. Gempa sekuat itu sebelumnya pernah terjadi pada 1982 dan 2000 silam.
"Jadi antara 18-22 tahun, rata-rata 20 tahun," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam jumpa pers di Pendopo Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: BMKG: Tanah Robek Hingga 30 Km Akibat Pergerakan Sesar yang Picu Gempa Cianjur
Meski demikian penting dicatat, seperti yang berulang kali disampaikan oleh BMKG, hingga saat ini belum ada teknologi dan ilmu yang bisa memprediksi gempa secara tepat, baik soal waktu maupun kekuatannya.
Berita Terkait
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
Pakar Sorot Isu Tekanan Asing dalam Pemilihan Vendor Infrastruktur Telekomunikasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka