- Pakar hukum sebut Pilkada via DPRD akan suburkan oligarki elite partai.
- Pemilihan tidak lagi di tangan rakyat, tapi ditentukan oleh ketua umum partai.
- Skema ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Suara.com - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD menuai kritik tajam dari para pakar hukum tata negara. Mereka menilai skema tersebut bukan hanya perubahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, kedaulatan rakyat, dan otonomi daerah.
Potensi Oligarki Elite Partai
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD pada praktiknya akan memindahkan pusat kendali dari rakyat ke segelintir elite partai politik.
"Pasti bukan DPRD yang akan memilih, tapi ketua partainya. Semuanya akan menantikan restu dari ketua partai," ujar Yance dalam sebuah diskusi di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, skema ini berpotensi melahirkan oligarki, di mana nasib seluruh kepala daerah di Indonesia hanya akan ditentukan oleh delapan ketua umum partai yang ada di parlemen.
"Arisan delapan orang itulah yang akan menentukan siapa nanti yang jadi kepala daerah," ucapnya.
Ia bahkan menyebut wacana ini sebagai "niat jahat" yang terang-terangan untuk memusatkan kekuasaan, terutama karena beberapa ketua partai juga merupakan bawahan presiden.
Bertentangan dengan Prinsip Republik
Kritik serupa disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti. Ia menegaskan, Pilkada melalui DPRD bertentangan langsung dengan prinsip Republik yang menjadi fondasi ketatanegaraan Indonesia.
Baca Juga: Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
Menurut Susi, menyerahkan pemilihan kepada DPRD akan menggeser mekanisme pengisian jabatan dari yang bersifat demokratis menjadi otokratis. Hal ini juga dinilai akan semakin melemahkan otonomi daerah dan menghilangkan keberagaman lokal.
"Ketika pengisian jabatan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, berarti kita membiarkan pengisian jabatan itu beralih dari yang semula bersifat demokratis menjadi otokratis," tegas Susi.
Ia mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan partai politik.
"Oleh karena itu, gagasan mengenai pengisian jabatan kepala daerah oleh DPRD itu harus ditolak, karena itu akan merenggut kedaulatan yang sudah kita miliki," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri