- Keputusan Komisi III DPR RI menyepakati Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi memicu kritik tajam dari Pakar Hukum UGM.
- Proses penunjukan Adies Kadir dianggap melanggar UU MK karena tidak transparan, akuntabel, dan mengaburkan usulan sebelumnya.
- Kapasitas kenegarawanan serta status keanggotaan partai politik Adies Kadir menjadi persoalan serius bagi integritas MK.
Suara.com - Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tiba-tiba menyepakati politisi Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat menuai kritik tajam.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyoroti keputusan tersebut. Ia menilai terdapat agenda tersembunyi di balik pergantian mendadak kandidat hakim konstitusi itu.
"Saya menilai ada strategi kuda Troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi," kata Yance saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/1/2026).
Yance memaparkan adanya kejanggalan prosedural yang mencolok dalam proses tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, DPR sejatinya telah menyelesaikan tahapan fit and proper test dan secara resmi menyetujui Inosentius Samsul untuk mengisi posisi tersebut.
Namun, secara tiba-tiba muncul proses lain yang mengusulkan Adies Kadir. Munculnya nama Adies Kadir dinilai mengaburkan status keputusan DPR sebelumnya.
"Tidak jelas bagaimana dengan status usulan Inosentius Samsul yang sudah direkomendasikan oleh DPR," ucapnya.
Lebih lanjut, Yance menyatakan mekanisme penunjukan tersebut telah menabrak aturan perundang-undangan, khususnya Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mewajibkan seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.
Dalam konteks ini, kata dia, pengusulan Adies Kadir tidak melalui proses yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Bahkan, tidak ada seleksi terbuka yang memungkinkan warga negara untuk mencalonkan diri.
"Sehingga proses ini paling buruk di antara proses pengajuan hakim konstitusi yang pernah dilakukan sebelumnya," tegasnya.
Baca Juga: Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
Selain persoalan prosedur, kapasitas kenegarawanan Adies Kadir juga dipersoalkan. Rekam jejak Adies selama berada di parlemen dinilai justru kontraproduktif terhadap semangat penjagaan konstitusi.
Hal tersebut mengingat keterlibatannya dalam penyusunan sejumlah undang-undang yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat, mulai dari substansi yang dinilai merugikan publik hingga proses pembahasan yang tidak partisipatif.
Bahkan, sosok Adies Kadir disebut sebagai salah satu pemicu aksi pada Agustus 2025 lalu yang mencerminkan kemarahan publik terhadap DPR, termasuk penonaktifan dirinya oleh DPR menyusul ujaran kontroversial.
"Singkatnya, dia bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya," ujarnya.
Status keanggotaan partai politik Adies Kadir juga menjadi sorotan serius.
Yance menekankan pentingnya kejelasan mengenai waktu pengunduran diri Adies Kadir dari partai politik dan DPR guna memenuhi syarat formal sebagai hakim konstitusi. Ia mengingatkan adanya risiko terhadap integritas hakim konstitusi yang berlatar belakang politisi.
"Selain itu, pengalaman hakim konstitusi yang mantan anggota parpol banyak tersangkut kasus korupsi. Itu yang terjadi dengan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha