- Keputusan Komisi III DPR RI menyepakati Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi memicu kritik tajam dari Pakar Hukum UGM.
- Proses penunjukan Adies Kadir dianggap melanggar UU MK karena tidak transparan, akuntabel, dan mengaburkan usulan sebelumnya.
- Kapasitas kenegarawanan serta status keanggotaan partai politik Adies Kadir menjadi persoalan serius bagi integritas MK.
Suara.com - Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tiba-tiba menyepakati politisi Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat menuai kritik tajam.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyoroti keputusan tersebut. Ia menilai terdapat agenda tersembunyi di balik pergantian mendadak kandidat hakim konstitusi itu.
"Saya menilai ada strategi kuda Troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi," kata Yance saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/1/2026).
Yance memaparkan adanya kejanggalan prosedural yang mencolok dalam proses tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, DPR sejatinya telah menyelesaikan tahapan fit and proper test dan secara resmi menyetujui Inosentius Samsul untuk mengisi posisi tersebut.
Namun, secara tiba-tiba muncul proses lain yang mengusulkan Adies Kadir. Munculnya nama Adies Kadir dinilai mengaburkan status keputusan DPR sebelumnya.
"Tidak jelas bagaimana dengan status usulan Inosentius Samsul yang sudah direkomendasikan oleh DPR," ucapnya.
Lebih lanjut, Yance menyatakan mekanisme penunjukan tersebut telah menabrak aturan perundang-undangan, khususnya Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mewajibkan seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.
Dalam konteks ini, kata dia, pengusulan Adies Kadir tidak melalui proses yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Bahkan, tidak ada seleksi terbuka yang memungkinkan warga negara untuk mencalonkan diri.
"Sehingga proses ini paling buruk di antara proses pengajuan hakim konstitusi yang pernah dilakukan sebelumnya," tegasnya.
Baca Juga: Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
Selain persoalan prosedur, kapasitas kenegarawanan Adies Kadir juga dipersoalkan. Rekam jejak Adies selama berada di parlemen dinilai justru kontraproduktif terhadap semangat penjagaan konstitusi.
Hal tersebut mengingat keterlibatannya dalam penyusunan sejumlah undang-undang yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat, mulai dari substansi yang dinilai merugikan publik hingga proses pembahasan yang tidak partisipatif.
Bahkan, sosok Adies Kadir disebut sebagai salah satu pemicu aksi pada Agustus 2025 lalu yang mencerminkan kemarahan publik terhadap DPR, termasuk penonaktifan dirinya oleh DPR menyusul ujaran kontroversial.
"Singkatnya, dia bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya," ujarnya.
Status keanggotaan partai politik Adies Kadir juga menjadi sorotan serius.
Yance menekankan pentingnya kejelasan mengenai waktu pengunduran diri Adies Kadir dari partai politik dan DPR guna memenuhi syarat formal sebagai hakim konstitusi. Ia mengingatkan adanya risiko terhadap integritas hakim konstitusi yang berlatar belakang politisi.
Berita Terkait
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!