- Keputusan Komisi III DPR RI menyepakati Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi memicu kritik tajam dari Pakar Hukum UGM.
- Proses penunjukan Adies Kadir dianggap melanggar UU MK karena tidak transparan, akuntabel, dan mengaburkan usulan sebelumnya.
- Kapasitas kenegarawanan serta status keanggotaan partai politik Adies Kadir menjadi persoalan serius bagi integritas MK.
Suara.com - Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tiba-tiba menyepakati politisi Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat menuai kritik tajam.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyoroti keputusan tersebut. Ia menilai terdapat agenda tersembunyi di balik pergantian mendadak kandidat hakim konstitusi itu.
"Saya menilai ada strategi kuda Troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi," kata Yance saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/1/2026).
Yance memaparkan adanya kejanggalan prosedural yang mencolok dalam proses tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, DPR sejatinya telah menyelesaikan tahapan fit and proper test dan secara resmi menyetujui Inosentius Samsul untuk mengisi posisi tersebut.
Namun, secara tiba-tiba muncul proses lain yang mengusulkan Adies Kadir. Munculnya nama Adies Kadir dinilai mengaburkan status keputusan DPR sebelumnya.
"Tidak jelas bagaimana dengan status usulan Inosentius Samsul yang sudah direkomendasikan oleh DPR," ucapnya.
Lebih lanjut, Yance menyatakan mekanisme penunjukan tersebut telah menabrak aturan perundang-undangan, khususnya Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mewajibkan seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.
Dalam konteks ini, kata dia, pengusulan Adies Kadir tidak melalui proses yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Bahkan, tidak ada seleksi terbuka yang memungkinkan warga negara untuk mencalonkan diri.
"Sehingga proses ini paling buruk di antara proses pengajuan hakim konstitusi yang pernah dilakukan sebelumnya," tegasnya.
Baca Juga: Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
Selain persoalan prosedur, kapasitas kenegarawanan Adies Kadir juga dipersoalkan. Rekam jejak Adies selama berada di parlemen dinilai justru kontraproduktif terhadap semangat penjagaan konstitusi.
Hal tersebut mengingat keterlibatannya dalam penyusunan sejumlah undang-undang yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat, mulai dari substansi yang dinilai merugikan publik hingga proses pembahasan yang tidak partisipatif.
Bahkan, sosok Adies Kadir disebut sebagai salah satu pemicu aksi pada Agustus 2025 lalu yang mencerminkan kemarahan publik terhadap DPR, termasuk penonaktifan dirinya oleh DPR menyusul ujaran kontroversial.
"Singkatnya, dia bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya," ujarnya.
Status keanggotaan partai politik Adies Kadir juga menjadi sorotan serius.
Yance menekankan pentingnya kejelasan mengenai waktu pengunduran diri Adies Kadir dari partai politik dan DPR guna memenuhi syarat formal sebagai hakim konstitusi. Ia mengingatkan adanya risiko terhadap integritas hakim konstitusi yang berlatar belakang politisi.
"Selain itu, pengalaman hakim konstitusi yang mantan anggota parpol banyak tersangkut kasus korupsi. Itu yang terjadi dengan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian