Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang tersangkut kasus jual beli organ tubuh manusia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya di Jakarta Pusat, dikuto dari laman Kominfo, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.
Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan Jumat ada 4 situs,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Dirjen Semuel.
Baca Juga: Teknologi Terbaru Lenovo Project Chronos, Menangkap Gerak Tanpa Headset
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.
Meski demikian sejauh ini Kominfo belum merilis situs apa saja yang sudah di putus oleh Pemerintah.
Berita Terkait
-
Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?
-
Antara QLED vs OLED, Mana Teknologi Layar Terbaik untuk TV?
-
Teknologi Terbaru Lenovo Project Chronos, Menangkap Gerak Tanpa Headset
-
Tilang Manual Diusulkan Diterapkan Lagi, Teknologi Tilang Elektronik Diklaim Kurang Efektif
-
Teknologi Pengisian Cepat Ini Bisa Isi Baterai 100 Persen Hanya 8 Menit, Cetak Rekor!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
Terkini
-
Video Detik-detik Tsunami Usai Gempa Sulut M 7.6, Muncul Peringatan di 10 Wilayah
-
3 Fitur Tersembunyi Samsung Galaxy S26 yang Diam-Diam Jadi Game Changer
-
Gempa Sulawesi Utara M 7.6 Picu Kehebohan, Warga Keluhkan Peringatan Tsunami Telat
-
59 Kode Redeem FF Terbaru 2 April 2026, Kesempatan Klaim AK47 dan Incubator Voucher
-
38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 April 2026, Bonus FC Points dan Gems Menanti
-
Daftar Pemeran The Last of Us Season 3 Terungkap, Ada Pemain Anyar
-
Gempa Sulut M 7,6 Picu Peringatan Tsunami: Ada Gempa Susulan, Netizen Riuh di X
-
Terpopuler: HP Warna Oranye Mirip iPhone 17, HP Tahan Air Murah
-
Galaxy S25 Ultra Bisa Ditukar Gratis ke S26 Series, Ini Cara dan Syaratnya
-
7 HP Samsung Galaxy Seri A Sudah Tahan Air dan Harga Mulai dari Rp3 Jutaan