Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara usai Menteri Kominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan kalau pihaknya menghormati dan menaati segala proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo tersebut.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," kata Usman Kansong saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Ia melanjutkan, Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di tengah proses hukum yang berjalan.
"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan, status tersangka itu ditetapkan usai memeriksa Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," sambung dia.
Di sisi lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem, Buntut Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya ada Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment serta dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Berita Terkait
-
Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem, Buntut Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
-
Menteri 'Garis Keras' Pendukung Jokowi Jadi Tersangka, Johnny G Plate Diduga Terlibat Maling Uang Rakyat Rp8 Triliun
-
Kadung Nyaleg Lewat NasDem, KPU Ungkap Nasib Johnny G Plate usai jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung
-
Rincian Korupsi BTS Lebih dari Rp8 Triliun yang Jerat Menkominfo Johnny G Plate
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
realme 16 Series 5G Resmi Meluncur 10 Maret 2026: Kamera 200MP + 50MP Periscope Pertama di Segmennya
-
33 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026 dan Cara Klaim Jutaan Gems Gratis
-
5 HP Alternatif Infinix Note 60 dengan Harga Lebih Hemat, Performa Juara!
-
Garmin Indonesia Ungkap Tren Wellness 2026: Detoks Digital, Mindfulness, hingga Eco-Living
-
22 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026, Menanti Maradona Hingga Johan Cruyff
-
49 Kode Redeem FF 24 Februari 2026, Klaim 90 Diamond dan Serbu Event Diskon 90 Persen
-
Poster Resmi Motorola Edge 70 Fusion Ungkap Fitur Kamera Sony Terbaru
-
68 Kode Redeem FF Terbaru Update 23 Februari, Sikat 90 Diamond dan Skin Panther!
-
Nintendo Switch Disita, Viral Bocah 11 Tahun Tembak dan Bunuh Sang Ayah
-
5 Rekomendasi HP yang Ada Foto Live Terbaik, Mulai Rp2 Jutaan