Suara.com - Kasus korupsi masih terus terjadi di tanah air. Baru-baru ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Sebagai tambahan informasi, proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T. Dalam pemaparannya, Kominfo merencanakan akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun pada kenyataannya, Johnny G Plate dan kawan-kawannya terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa usai mendalami peran Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mendapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan Menkominfo itu sebagai tersangka.
Kira-kira, seperti apa rincian korupsi BTS Rp8 T yang jerat Johnny G Plate tersebut?
Rincian Korupsi BTS Rp8 T yang Jerat Johnny G Plate
Johnny G Plate mengisi kursi Menkominfo selama tiga tahun sejak 2019, di mana dirinya masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024. Dirinya berasal dari Partai NasDem dan menjabat sebagai sekretaris jenderal partai tersebut. Sebelum menjadi Menkominfo, Johnny G Plate pernah menjadi anggota DPR RI pada 2018 hingga 2019.
Kini, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Setelah ini, Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, mulai hari Rabu siang, 17 Mei 2023.
Kuntadi mengatakan bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara, kasus yang menjerat Johnny G Plate ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp8.032 triliun.
Baca Juga: Penampakan Menteri NasDem Johnny G Plate Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi BTS
Diketahui, kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini juga telah ditetapkan lima tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Berita Terkait
-
Penampakan Menteri NasDem Johnny G Plate Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi BTS
-
Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem, Buntut Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
-
Pemerintah Minta Tak Ada Spekulasi Di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Ini Murni Proses Hukum Korupsi!
-
Jadi Tersangka Korupsi, Natalius Pigai Sebut Jhonny Plate Berkorban untuk Pencapresan Anies Baswedan
-
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, KSP: Presiden Sudah Ingatkan Kerja yang Benar dan Hati-hati
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880