Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station atau BTS BAKTI dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Sebelumnya pada Rabu (17/5/2023) kemarin, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Plate adalah tersangka keenam dalam kasus BTS BAKTI itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023) mengatakan tersangka ketujuh yang ditetapkan berinisial WP, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Tersangka inisial WP merujuk pada Windi Purnama.
Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, saat itu berstatus saksi.
“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.
Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.
Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh.
Lima tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 8,3 triliun. [Antara]
Berita Terkait
-
Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Momen Kocak Valentinus Resa Roasting Sandra Dewi: Emangnya Syuting Telenovela?
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Akui Blunder Soal Pernyataan Eksekusi Harvey Moeis yang Molor, Ini Penjelasan Kejagung
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
18 Kode Redeem FC Mobile 2 November 2025, Klaim Pemain Gratis OVR 113 Terbatas
-
40 Kode Redeem FF 2 November 2025 Bikin Akun Kamu Wangi Seharian, Luck Royale Voucher Gratis
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November 2025, Dapatkan Pemain OVR 109-113 dan Gems Gratis
-
ChatGPT Go Resmi Diluncurkan Pertama di Asia Tenggara, Gandeng Telkomsel, Bundling Mulai Rp 50.000
-
Tim Cook Janjikan Berbagai Teknologi AI Canggih di Apple Intelligence
-
Xiaomi Sedang Garap HP Redmi dengan Baterai 9.000 mAh
-
ONIC, EVOS, dan AE Main Jam Berapa? Ini Update Jadwal Playoffs MPL ID S16
-
Amazon PHK 14 Ribu Karyawan, Proyek Game Tomb Raider Tak Terdampak
-
MediaTek Kompanio 540: Chipset Khusus Chromebook untuk Pelajar dengan Baterai Awet
-
7 HP Murah RAM 12 GB untuk Gamer Kantong Cekak, Harga Mulai Rp1 Jutaan