Suara.com - Pengawas persaingan usaha Jepang pada pekan ini mengumumkan memulai penyelidikan atas Google, yang diduga telah melanggar undang-undang antimonopoli di jasa mesin pencari.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jepang (JFTC) mengatakan ada dugaan Google melanggar undang-undang antimonopoli, karena selalu memberikan sebagian pendapatannya dari sistem operasi Android kepada produsen ponsel asalkan merek-merek tersebut tidak memasang mesin pencari lain di produk mereka.
JFTC juga menerangkan bahwa pihaknya juga menginvestigasi praktik Google yang memaksa para produsen ponsel Android untuk langsung menginstal mesin pencari Google, browser Chrome dan Play Store di dalam gawai sebelum dijual ke konsumen.
Dengan praktik-praktik ini, Google diyakini sengaja berupaya menyingkirkan para pesaing dan membatasi mitra-mitranya di dalam pasar layanan mesin pencari.
Jepang bukan negara pertama yang memproses hukum Google soal monopoli layanan mesin pencari. Amerika Serikat, Eropa dan beberapa negara besar lainnya sudah pernah menggugat Google akibat praktik monopoli.
Pemerintah Amerika Serikat pada Januari lalu menggugat Google karena dugaan monopoli teknologi iklan digital.
"Selama 15 tahun terakhir tindak-tanduk Google menunjukkan sikap antipersaingan, termasuk melumpuhkan dan menyingkirkan pesaing di sektor teknologi periklanan dengan cara melakukan akuisisi, menggunakan dominasinya di pasar iklan digital untuk memaksa penerbit serta pengiklan untuk menggunakan produknya dan melunmpuhkan kemampuan untuk menggunakan produk pesaing," bunyi keterangan Departemen Kehakiman Amerika.
Di Eropa, Google pernah digugat karena dugaan monopoli mesin pencari, layanan belanja, Android dan teknologi iklan digital. Hasilnya Google sudah didenda triliunan rupiah oleh pengadilan di Eropa dalam kasus-kasus ini.
Sementara itu di Indonesia, pada September 2022 lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengumumkan mulai menyelidiki dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap Google serta anak usahanya di Indonesia.
Baca Juga: Infinix Smart 8 Terlihat di Database Konsol Google Play, Ditenagai SoC Unisoc T606
Google diduga melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, demikian KPPU, dalam siaran persnya, Kamis (15/9/2022).
"KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU.
Meski demikian belum diketahui sudah sampai di mana kasus Google ini berlanjut di KPPU.
Berita Terkait
-
Konflik Israel Palestina, Fitur Google Maps Dimatikan di Jalur Gaza
-
Kasus Dugaan Monopoli Internet Google Meluas ke Berbagai Negara
-
Heboh Fenomena Pengajuan Pinjol Pakai KTP dari Google, Begini Respon OJK
-
18 Mixue Terdekat Cirebon, Lengkap dengan Link Google Maps
-
Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli di Indonesia, Google Buka Suara
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Honor X7e Plus 5G Lolos Sertifikasi, Siap Meluncur ke Pasar Global
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega
-
4 Simulasi Sebelumnya Akurat, EA Sports Prediksi La Furia Roja Juara Piala Dunia 2026
-
HP Tangguh Terbaru, Moto G Max Usung Kamera 200 MP dan Layar 5.000 Nits
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Limbah Elektronik Makin Mengkhawatirkan, Acer Gerakkan 150 Changemaker dari Sekolah
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
HP Flagship Anyar, Honor Magic 9 Bakal Bawa Stylus dan Layar Mewah Compact
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Juni 2026: Klaim Diamond, Cek VAR, dan Lightning Kickoff
-
Prediksi Gaya Mengemudi Baru di GTA 6, Ada Sistem Bantuan Khusus