Suara.com - Google Message kini meluncurkan “Pemasangan perangkat” berbasis Akun Google yang menggantikan kode QR.
Kemarin, bagaimana messages.google.com/web diperbarui dengan dukungan Akun Google.
Namun pada saat itu, aspek ponsel belum tersedia, sebagaimana melansir laman 9to5google, Selasa (7/11/2023).
Membuka Pesan di web akan meminta untuk mengonfirmasi Akun Google (alamat Gmail).
Setelah mengetuk “Lanjutkan”, kamu akan diminta “Buka aplikasi Pesan di ponsel Anda” dan “Cocokkan emoji yang muncul di sini dan di ponsel Anda.”
Kamu akan melihat tiga pilihan karakter pada pesan "Mencoba memasangkan perangkat lain?" lembaran. Setelah selesai, masuk.
Google telah sedikit memperbarui UI web Pesan dengan panel navigasi yang berisi Arsip, Spam & diblokir, Pengaturan, dan Putuskan Pasangan.
Sebelumnya, ini terletak di menu tambahan. Dalam pengujian, hanya satu browser yang dapat aktif dalam satu waktu, sama seperti kode QR.
Namun, sebuah tablet dapat dipasangkan secara bersamaan, dan Google akan secara spesifik mencatat/memberi nama perangkat Android apa yang digunakan.
Kamu dapat mengetahui bahwa pengalaman Akun Google baru diluncurkan melalui halaman Penyandingan perangkat yang diperbarui di Pesan.
Berita Terkait
-
Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
-
Kominfo Bantah Blokir Google Docs
-
5 Rekomendasi Office Alternatif Google Docs, Gratis dan Mudah Digunakan
-
Google Docs Diblokir Kominfo Gara-gara 'Judi Online'? Picu Kemarahan Warganet
-
Cara Membuat Emoji Kitchen di Google Search, Bisa Dikirim ke WA, Telegram, IG hingga X
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bocoran Galaxy Unpacked 2026: Samsung Siapkan Kacamata Pintar dan HP Lipat Anyar
-
Telkomsel Bongkar Strategi Digital Retail 2026, Solusi AI dan IoT Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis
-
7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal
-
77 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Mei 2026: Ada Tinju Gerhana dan Skin SG Apocalyptic
-
Ubisoft Gelar Perburuan Harta Karun Asli di Game Assassins Creed, Nilainya Rp8,7 Miliar!
-
6 Pilihan HP Oppo RAM 12 GB Memori 256 GB untuk Multitasking Tanpa Batas
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
H3RO Esports 6.0 Resmi Berakhir, Tri dan Indosat Cetak Ribuan Talenta Baru Esports Indonesia
-
WhatsApp Luncurkan Obrolan Incognito dengan Meta AI, Fitur Chat Privat, Tak Bisa Diakses Siapa Pun
-
Terpopuler: Fitur Baru iOS 26.5, Rekomendasi HP Midrange Chipset Mediatek Dimensity Terkencang