Suara.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim membantah Tiktok Shop ditutup. Ia mengatakan bahwa layanan itu dalam proses penataan kembali karena masih mengantongi izin.
Isy menjelaskan Tiktok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.
"Karena Tiktok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan Tiktok Shop itu masih tetap ada," kata Isy dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dia menjelaskan, mulanya Tiktok Shop mengajukan izin sebagai media sosial yang ranahnya di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun seiring berjalannya waktu, menurutnya platform itu justru menjadi e-commerce.
Isy mengatakan bahwa sektor platform e-commerce berada di bawah ketentuan Kemendag. Dia pun mengatakan Tiktok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya, tetapi harus mengajukan izin sebagai e-commerce.
"Sebenarnya sah saja. Jadi kalau Tiktok Shop ingin melakukan transaksi harus berubah menjadi e-commerce. Kalau untuk e-commerce tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Isy.
Menurut Isy, salah satu aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai e-commerce adalah mendirikan badan usaha di Indonesia.
Selain itu, e-commerce juga harus menaati aturan penetapan harga minimum bagi setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesar 100 dolar AS. Namun menurutnya penetapan harga minimum itu hanya berlaku bagi sejumlah kategori saja, sesuai yang diatur Permendag terbaru.
"Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Kemendag Tinjau Langsung Fasilitas Pabrik Motor Listrik Alva di Bekasi
Belum berizin
Sebelumnya Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan TikTok belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.
Ia menyampaikan untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan, Rabu (22/11/2023).
SIUPMSE adalah perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri. Seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.
Sementara itu, TikTok disebut akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.
Berita Terkait
-
CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?
-
Youtube e-Commerce Kabarnya Segera Rilis di Indonesia Susul Tiktok Shop
-
Kominfo Restui Jika TikTok Shop Mau Balik Lagi ke Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
-
Karyawan TikTok Lagi Cemas, Kebijakan Baru Bisa Ancam PHK hingga Potong Gaji
-
TikTok Lobi Pemerintah, Pakar: Penguasaan Data Pelaku Digital Bisa Rusak Ekonomi Kerakyatan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Daftar HP Android yang Segera Bisa Kirim File ke iPhone via AirDrop, Samsung hingga OnePlus Kebagian
-
Xiaomi Smart Band 10 Pro Segera Meluncur, Bisa Kontrol iPhone dan Sinkron ke Apple Health
-
Terpopuler: Daftar HP Android Dukung AirDrop via Quick Share, 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026
-
Dijual Murah, Ini Spesifikasi MacBook Neo yang Sudah Bisa Dibeli di Indonesia
-
5 HP Murah 1 Jutaan Terbaru Mei 2026: Desain Mirip iPhone, Baterai 7.000 mAh
-
10 Game Terlaris Capcom 2025-2026: Terjual 59,07 Juta Kopi, Resident Evil Mendominasi
-
Honor Siapkan 2 HP Gaming Gahar: Usung Snapdragon 8 Elite Gen 6 dan Baterai 10.000 mAh
-
Bocoran iQOO 16 Terungkap! Kamera Periskop 50MP dan Snapdragon 8 Elite Gen 6 Jadi Sorotan
-
Google Permudah Pindah dari iPhone ke Android, Ancaman Baru untuk Apple?
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri