Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU ITE.
Budi Arie menjelaskan kalau revisi UU ITE untuk kali kedua ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah untuk mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.
“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” katanya dalam siaran pers, dikutip Rabu (6/12/2023).
Setidaknya ada lima alasan Budi Arie soal kenapa pemerintah perlu merevisi UU ITE. Pertama, ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE yang dianggap multitafsir hingga menimbulkan stigma pasal karet.
“Sehingga banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat,” beber dia.
Kedua, UU ITE saat ini belum memberikan perlindungan optimal bagi warganet Indonesia. Budi Arie mencontohkan, penggunaan internet untuk kalangan anak-anak masih belum diatur.
Padahal, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mengambil tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis.
“Dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran haknya dalam produk atau layanan digital,” tuturnya.
Ketiga, Menkominfo menyatakan Pemerintah memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Lebih lagi Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar, yang diperkirakan akan menyumbang sepertiga potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN.
Baca Juga: Amnesty International Usul Tiga Isu HAM ke KPU untuk Dibahas dalam Debat Capres-Cawapres
“UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital. Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM,” paparnya.
Keempat, Budi Arie menginginkan kalau UU ITE ini lebih kuat dalam mengatur perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web, serta identitas digital.
“Indonesia butuh landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya,” imbuhnya.
Terakhir, Budi Arie menegaskan kalau perubahan UU ITE amat diperlukan karena berkaitan dengan penegakan hukum. Sebab saat ini dia menilai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus diperkuat untuk melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan.
“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Amnesty International Usul Tiga Isu HAM ke KPU untuk Dibahas dalam Debat Capres-Cawapres
-
ASN Dilarang Keras Ikut Kampanye, Kok Kantor Kemendag Malah Buat Joget Kader PAN?
-
Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang
-
Aturan Turunan UU PDP Selesai, Kominfo Targetkan Terbit Tahun Depan
-
Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Harga Redmi K90 Ultra Hampir Setara POCO X8 Pro Max, tapi 'Rasa Snapdragon'
-
Pre-Order GTA 6 Resmi Hadir Pekan Ini: Bocoran Harga dan Cuplikan Anyar Beredar
-
Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh
-
Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol
-
Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban
-
Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026