Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pengesahan perubahan kedua atau revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis menyampaikan laporan Komisi I terkait pembahasan revisi UU ITE. Ia menyebut ada 20 poin perubahan dalam revisi UU ITE.
Berikutnya, setelah laporan Komisi I selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menanyakan persetujuan anggota tentang pengesahan revisi UU ITE menjadi undang-undang
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Selasa (5/12/2023).
Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.
Kemudian, terdapat 7 poin subtansi dalam revisi UU ITE, berikut rinciannya:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Baca Juga: Mulai Kampanye Besok, Cak Imin Resmi Cuti sebagai Wakil Ketua DPR RI
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Berita Terkait
-
Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril
-
Sebut UU ITE Kekang Kebebasan Berekspresi, Anies di PWI: Ini Bapak Ibu Alami Era Otoriter!
-
RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital
-
Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi
-
Sejumlah Pasal Karet Dipertahankan Dalam Revisi UU ITE, Menkominfo Berdalih untuk Ruang Digital Sehat
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026