Suara.com - Media asal Amerika Serikat, The New York Times resmi menggugat ChatGPT. Chatbot berbasis teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ini dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Chat GPT digugat lewat pengajuan di Pengadilan Distrik New York. Platform itu telah menyalahgunakan kekayaan intelektual milik The New York Times.
Mereka meminta pertanggungjawaban dari Microsoft dan OpenAI karena rugi miliaran Dolar AS dalam bentuk hukum maupun hak intelektual. Pasalnya, ChatGPT dianggap menyalin konten-konten unik dari The Times New York.
The Times mengakui kalau mereka mengakui kekuatan potensi AI Generative bagi publik maupun jurnalistik. Namun pemakaian karya jurnalistik yang digunakan untuk keuntungan komersial tetap memerlukan izin dari sumber asli.
"Kami dan rekan-rekan kami melaporkan, mengedit, dan memeriksa fakta dengan biaya tinggi dan dengan keahlian yang cukup,” kata Times, dikutip dari CNBC International, Jumat (29/12/2023).
The Times juga menyinggung soal undang-undang soal kutipan dari karya jurnalistik.
"Jika Microsoft dan OpenAI ingin menggunakan karya kami untuk tujuan komersial, regulasi mengharuskan mereka memerlukan izin kami terlebih dulu. Mereka belum melakukannya," lanjut The Times.
Perwakilan OpenAI sendiri menghormati gugatan tersebut. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan perusahaan media seperti The New York Times agar tetap mendapatkan manfaat dari teknologi AI buatannya.
OpenAI juga mengaku sudah berdiskusi dengan The New York Times. Namun mereka tak menduga kalau pada akhirnya media tersebut melayangkan gugatan.
Baca Juga: Cara Menghapus Halaman di Word
"Kami berharap dapat menemukan cara yang saling menguntungkan untuk bekerja sama, seperti yang kami lakukan dengan banyak penerbit lainnya," lanjut dia.
Sedangkan Microsoft tidak menanggapi gugatan pada OpenAI. Microsoft sendiri adalah investor OpenAI, di mana mereka membuka akses ke platform cloud Microsoft Azure.
Berita Terkait
-
Cara Menghapus Halaman di Word
-
UGM Gelar Seminar AI Pertama Kali, Gandeng Yandex dan Kominfo Bahas Etika Penggunaan
-
Kominfo Terbitkan SE Etika Penggunaan AI, Wamen Nezar Patria Berharap Menjadi Undang-undang
-
Kominfo Siapkan Perpres Baru Buat Atur AI di Indonesia
-
BRI Tingkatkan Kualitas Layanan Contact Center dengan AI
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia