Suara.com - Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan etika penggunaan AI. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria berharap surat edaran ini nantinya dapat bersanding dengan undang-undang lain.
Surat yang dimaksud adalah SE No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial dimana telah ditandatangani oleh Menkominfo tanggal 19 Desember 2023. Surat ini memang belum berlaku untuk masyarakat umum.
"Tanggal 19 Desember lalu, Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran panduan etika penggunaan Artificial Intelligence, ini ditujukan untuk pelaku usaha baik di sektor privat maupun publik. Mengembangan-mengembangan produk yang menggunakan AI yang berkaitan dengan masyarakat diharapkan mengacu pada surat edaran ini," ujar Nezar Patria di konferensi pers seminar bertajuk 'Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, ethical considerations, exploring the global experience' di Fakultas Filsafat UGM Rabu (27/12/2023).
Ia mengakui surat edaran ini masih bersifat soft karena mengedepankan persoalan etik dan tidak punya dampak yang cukup praktis dalam hukum. Tapi surat edaran ini diharapkan bisa menjadi rujukan awal untuk pengembangan regulasi-regulasi AI berikutnya.
"Dengan adanya panduan etik ini, setidaknya dalam pengembangan AI nantinya, pelaku usaha di Indonesia bisa lebih aware dan lebih yakin apa yang dilakukan sejalan dengan panduan etik yang sudah dikeluarkan pemerintah," kata Nezar Patria.
Berbicara soal SE tersebut, Nezar mengaku, Kominfo telah menyusun pedoman etik penggunaan AI sesuai dengan anjuran UNESCO dan juga sejumlah peraturan yang tengah dibahas secara global.
"Nantinya kita akan naik lagi ke level lebih tinggi, termasuk rencana Strategis Nasional Kecerdasan Artifisial sedang dalam proses penggodokan untuk bisa menjadi Peraturan Presiden," ungkapnya.
Nezar menambahkan, "Dengan demikian kita bisa naik lagi ke tahap berikutnya sampai menghasilkan undang-undang yang bisa bersanding dengan UU PDP dan UU ITE".
Ia berharap dengan adanya regulasi-regulasi dari pemerintah, ekosistem pengembangan digital di Indonesia akan lebih tertata dengan tata kelola yang lebih sehat, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Perpres Baru Buat Atur AI di Indonesia
Bisa Menjadi Rujukan Akademik
Kominfo memang tidak menyiapkan surat edaran ini untuk lingkungan kampus atau masyarakat akademik. Akan tetapi Wamen Nezar Patria berharap SE No. 9 Tahun 2023 tersebut bisa menjadi rujukan.
"Memang surat edaran ini ditujukan untuk pelaku usaha di sektor publik maupun privat. Dan memang tidak spesifik untuk masyarakat akademik tetapi dalam beberapa normanya yang kita atur misalnya terkait asas aksesibilitas dan transparansi itu bisa jadi rujukan masyarakat akademik," ujar Wamen Nezar Patria.
Pasalnya, bagi masyarakat akademik kehadiran teknologi Ai memang cukup menantang. Sebab untuk membedakan suatu produk akademik apakah itu dihasilkan oleh AI atau manusia masih menjadi problem.
Meskipun begitu, Nezar menjelaskan bahwa sudah ada teknologi khusus untuk mendeteksi produk akademik buatan AI atau murni ciptaan manusia. Namun langkah pembuktian ini sudah masuk ke ranah digital forensik.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya asas-asas yang berfokus pada etik terutama seperti kejujuran, transparansi dan integritas. Itulah mengapa peran kampus menjadi penting sebagai penjaga moral dan etika bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi baru seperti AI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini