Suara.com - Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan etika penggunaan AI. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria berharap surat edaran ini nantinya dapat bersanding dengan undang-undang lain.
Surat yang dimaksud adalah SE No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial dimana telah ditandatangani oleh Menkominfo tanggal 19 Desember 2023. Surat ini memang belum berlaku untuk masyarakat umum.
"Tanggal 19 Desember lalu, Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran panduan etika penggunaan Artificial Intelligence, ini ditujukan untuk pelaku usaha baik di sektor privat maupun publik. Mengembangan-mengembangan produk yang menggunakan AI yang berkaitan dengan masyarakat diharapkan mengacu pada surat edaran ini," ujar Nezar Patria di konferensi pers seminar bertajuk 'Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, ethical considerations, exploring the global experience' di Fakultas Filsafat UGM Rabu (27/12/2023).
Ia mengakui surat edaran ini masih bersifat soft karena mengedepankan persoalan etik dan tidak punya dampak yang cukup praktis dalam hukum. Tapi surat edaran ini diharapkan bisa menjadi rujukan awal untuk pengembangan regulasi-regulasi AI berikutnya.
"Dengan adanya panduan etik ini, setidaknya dalam pengembangan AI nantinya, pelaku usaha di Indonesia bisa lebih aware dan lebih yakin apa yang dilakukan sejalan dengan panduan etik yang sudah dikeluarkan pemerintah," kata Nezar Patria.
Berbicara soal SE tersebut, Nezar mengaku, Kominfo telah menyusun pedoman etik penggunaan AI sesuai dengan anjuran UNESCO dan juga sejumlah peraturan yang tengah dibahas secara global.
"Nantinya kita akan naik lagi ke level lebih tinggi, termasuk rencana Strategis Nasional Kecerdasan Artifisial sedang dalam proses penggodokan untuk bisa menjadi Peraturan Presiden," ungkapnya.
Nezar menambahkan, "Dengan demikian kita bisa naik lagi ke tahap berikutnya sampai menghasilkan undang-undang yang bisa bersanding dengan UU PDP dan UU ITE".
Ia berharap dengan adanya regulasi-regulasi dari pemerintah, ekosistem pengembangan digital di Indonesia akan lebih tertata dengan tata kelola yang lebih sehat, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Perpres Baru Buat Atur AI di Indonesia
Bisa Menjadi Rujukan Akademik
Kominfo memang tidak menyiapkan surat edaran ini untuk lingkungan kampus atau masyarakat akademik. Akan tetapi Wamen Nezar Patria berharap SE No. 9 Tahun 2023 tersebut bisa menjadi rujukan.
"Memang surat edaran ini ditujukan untuk pelaku usaha di sektor publik maupun privat. Dan memang tidak spesifik untuk masyarakat akademik tetapi dalam beberapa normanya yang kita atur misalnya terkait asas aksesibilitas dan transparansi itu bisa jadi rujukan masyarakat akademik," ujar Wamen Nezar Patria.
Pasalnya, bagi masyarakat akademik kehadiran teknologi Ai memang cukup menantang. Sebab untuk membedakan suatu produk akademik apakah itu dihasilkan oleh AI atau manusia masih menjadi problem.
Meskipun begitu, Nezar menjelaskan bahwa sudah ada teknologi khusus untuk mendeteksi produk akademik buatan AI atau murni ciptaan manusia. Namun langkah pembuktian ini sudah masuk ke ranah digital forensik.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya asas-asas yang berfokus pada etik terutama seperti kejujuran, transparansi dan integritas. Itulah mengapa peran kampus menjadi penting sebagai penjaga moral dan etika bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi baru seperti AI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!