Suara.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menilai pejabat dalam dikritik tidak boleh bawa perasaan atau baper. Menurutnya, kritikan tak bida dilepaskan dari pejabat.
Hal itu disampaikan Ganjar yang mengaku bakal melakukan evaluasi terhadap adanya pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ya tentu harus dievaluasi, karena pejabat seharusnya jangan baper kalau dikritik," kata Ganjar saat menghadiri Festival “Teman Cerita IDN” di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Ganjar mengaku prihatin atas kasus beberapa aktivis dan komika, yang mendapat serangan, bahkan sempat diperiksa kepolisian karena dianggap mengkritik pemerintah.
Kepolisian beralasan pemeriksaan terhadap aktivis dan komika karena dianggap melanggar aturan yang tertuang dalam UU ITE.
"Pasal yang mengatur tentang kritikan dalam UU ITE harus dievaluasi, apalagi jika hal itu menyangkut kritikan terhadap pejabat,” ujarnya.
Ganjar mengaku paham bahwa kebijakannya tentu tidak seutuhnya mendapat dukungan masyarakat.
"Saya tahu ada yang tidak setuju kebijakan saya, maka seringkali kalau mereka kritik, saya terima malah ajak datang aja, kita ngobrol, kita diskusi," tuturnya.
Ia menilai, kritikan masyarakat, termasuk yang dilotarkan para komika melalui konten sebenarnya menyampaikan persoalan di masyarakat, mengangkat isu yang sedang menjadi sorotan.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bakal Diperiksa Bawaslu Jakpus Soal Bagi-bagi Susu di CFD
"Meskipun dengan kata-kata yang agak menyengat, tapi anggap aja itu bagian dari gymnastic perasaan, sehingga orang saat dikritik jadi tidak berasa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024