Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) ikut menyorot kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, para platform digital seperti Google, Meta, dan lainnya harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya dalam pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita.
"AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan UU PDP sehingga tidak merugikan pembaca berita," ungkap Sasmito dalam siaran pers, dikutip Kamis (22/2/2024).
Ia meminta Perpres Publishers Rights ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi dan penuh akuntabilitas.
Pasalnya, peraturan itu juga membahas pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.
"Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang," lanjut dia.
Namun demikian, AJI dan LBH Pers meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini, yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Maka dari itu, sambung dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
"Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," timpal Sasmito.
Baca Juga: Aturan Jokowi Minta Google CS Bayar Berita, Menkominfo Segera Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil riset AJI pada Februari-April 2023, hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum.
Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah dari komisi iklan.
Ia melanjutkan, implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.
"Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini," beber Sasmito.
AJI dan LBH Pers juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.
Dalam Pasal 14 Perpres 32/2024, disebutkan kalau komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Berita Terkait
-
Aturan Jokowi Minta Google CS Bayar Berita, Menkominfo Segera Tindak Lanjut
-
Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya
-
Atur Izin Google Dokumen dalam 5 Menit! Begini Caranya...
-
Beban Berat di Pundak Aji Santoso, Loloskan Persikabo 1973 dari Degradasi Saat Tim Sedang Mengungsi
-
7 Cara Ampuh Melindungi Akun Google dari Hacker
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?