Suara.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. Apa saja isi, poin-poin penting dari Perpres Publisher Rights tersebut dan di mana link downloadnya bisa disimak di sini.
Penerbitan Pepres Publisher rights ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas serta keberlanjutan industri media konvensional.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah berkeyakinan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Jurnalisme Indonesia perlu mendapatkan dukungan platform digital.
Isi Perpres Publisher Rights
Sejak diisukan akan diresmikan Perpres Publisher Rights, perusahaan asing seperti Google, Meta, dan lain sebagainya merasa 'terganggu', pasalnya mereka diwajibkan untuk kerjasama dengan media lokal.
Isi Perpres Publisher Rights secara umum adalah peraturan yang bertujuan mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, supaya jurnalistik Indonesia dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Platform digital itu sendiri merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan juga menyajikan berita secara digital untuk keperluan bisnis.
Disebutkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 bahwasanya platform digital itu contohnya adalah Google, Facebook, Instagram, dan lain sebagainya. Tanggung jawab mereka adalah wajib menjalin kerjasama dengan media Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.
Tujuan utama dari Perpres Publisher Rights adalah terciptanya kerjasama yang adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), Google, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Meta Respons Kebijakan Wajib Bayar Berita di Aturan Publisher Rights
Poin-poin Penting Perpres Publisher Rights
Ada beberapa poin penting Perpres Publisher Rights yang menjadi perhatian publik dan khususnya platform digital yang disebutkan di atas. Adapun poin-poin itu antara lain:
1. Tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi "Perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan (f) bekerjasama dengan perusahaanPers (yang terverifikasi Dewan Pers).
2. Maksud dari kerjasama itu lebih lanjut dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1)(2) (3), antara lain sebagai berikut.
- Ayat 1 berbunyi, "Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan dituangkan dalam perjanjian".
- Ayat 2 berbunyi, "Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Lisensi berbayar
b. Bagi hasil
c. Berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau
d. Bentuk lain yang disepakati.
- Ayat 3 berbunyi, "Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
3. Perpres Publisher Rights ini berlaku hanya untuk perusahaan media, tidak berlaku untuk konten kreator.
Berita Terkait
-
Baru Diteken Jokowi, AMSI Berharap Perpres Publishers Rights Perbaiki Ekosistem Bisnis Media di Indonesia
-
Deddy Corbuzier Catat Nih! Jokowi Pastikan Publisher Rights Tak Berlaku ke Kreator
-
Sah! Jokowi Resmikan Perpres Publisher Rights, Google CS Wajib Bayar Berita
-
Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN