Suara.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. Apa saja isi, poin-poin penting dari Perpres Publisher Rights tersebut dan di mana link downloadnya bisa disimak di sini.
Penerbitan Pepres Publisher rights ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas serta keberlanjutan industri media konvensional.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah berkeyakinan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Jurnalisme Indonesia perlu mendapatkan dukungan platform digital.
Isi Perpres Publisher Rights
Sejak diisukan akan diresmikan Perpres Publisher Rights, perusahaan asing seperti Google, Meta, dan lain sebagainya merasa 'terganggu', pasalnya mereka diwajibkan untuk kerjasama dengan media lokal.
Isi Perpres Publisher Rights secara umum adalah peraturan yang bertujuan mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, supaya jurnalistik Indonesia dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Platform digital itu sendiri merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan juga menyajikan berita secara digital untuk keperluan bisnis.
Disebutkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 bahwasanya platform digital itu contohnya adalah Google, Facebook, Instagram, dan lain sebagainya. Tanggung jawab mereka adalah wajib menjalin kerjasama dengan media Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.
Tujuan utama dari Perpres Publisher Rights adalah terciptanya kerjasama yang adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), Google, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Meta Respons Kebijakan Wajib Bayar Berita di Aturan Publisher Rights
Poin-poin Penting Perpres Publisher Rights
Ada beberapa poin penting Perpres Publisher Rights yang menjadi perhatian publik dan khususnya platform digital yang disebutkan di atas. Adapun poin-poin itu antara lain:
1. Tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi "Perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan (f) bekerjasama dengan perusahaanPers (yang terverifikasi Dewan Pers).
2. Maksud dari kerjasama itu lebih lanjut dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1)(2) (3), antara lain sebagai berikut.
- Ayat 1 berbunyi, "Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan dituangkan dalam perjanjian".
- Ayat 2 berbunyi, "Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Lisensi berbayar
b. Bagi hasil
c. Berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau
d. Bentuk lain yang disepakati.
- Ayat 3 berbunyi, "Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
3. Perpres Publisher Rights ini berlaku hanya untuk perusahaan media, tidak berlaku untuk konten kreator.
Berita Terkait
-
Baru Diteken Jokowi, AMSI Berharap Perpres Publishers Rights Perbaiki Ekosistem Bisnis Media di Indonesia
-
Deddy Corbuzier Catat Nih! Jokowi Pastikan Publisher Rights Tak Berlaku ke Kreator
-
Sah! Jokowi Resmikan Perpres Publisher Rights, Google CS Wajib Bayar Berita
-
Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?