Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) ikut menyorot kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, para platform digital seperti Google, Meta, dan lainnya harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya dalam pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita.
"AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan UU PDP sehingga tidak merugikan pembaca berita," ungkap Sasmito dalam siaran pers, dikutip Kamis (22/2/2024).
Ia meminta Perpres Publishers Rights ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi dan penuh akuntabilitas.
Pasalnya, peraturan itu juga membahas pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.
"Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang," lanjut dia.
Namun demikian, AJI dan LBH Pers meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini, yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Maka dari itu, sambung dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
"Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," timpal Sasmito.
Baca Juga: Aturan Jokowi Minta Google CS Bayar Berita, Menkominfo Segera Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil riset AJI pada Februari-April 2023, hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum.
Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah dari komisi iklan.
Ia melanjutkan, implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.
"Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini," beber Sasmito.
AJI dan LBH Pers juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.
Dalam Pasal 14 Perpres 32/2024, disebutkan kalau komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Berita Terkait
-
Aturan Jokowi Minta Google CS Bayar Berita, Menkominfo Segera Tindak Lanjut
-
Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya
-
Atur Izin Google Dokumen dalam 5 Menit! Begini Caranya...
-
Beban Berat di Pundak Aji Santoso, Loloskan Persikabo 1973 dari Degradasi Saat Tim Sedang Mengungsi
-
7 Cara Ampuh Melindungi Akun Google dari Hacker
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 24 Januari 2026, Banjir Item Jujutsu Kaisen Gratis
-
Adu Chipset Dimensity 8450 vs Snapdragon 8 Gen 3: 'Jantungnya' HP Flagship, Mana Paling Gacor?
-
Oppo Reno 15 vs iPhone 15: Duel HP Kelas Menengah Premium, Siapa Juaranya?
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Januari 2026, Hadiah TOTY Siap Diklaim Gratis
-
Jangan Buru-buru Ganti Baterai! Ternyata Ini 5 Alasan Utama HP Sering Mati Mendadak
-
5 Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp2 Juta untuk Anak Menggambar: Layar Nyaman Spek Mumpuni
-
7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Terbaik: Spek Tinggi dengan Baterai Badak
-
Grab Boyong UMKM Medan ke Panggung World Economic Forum 2026
-
Bocoran Harga Vivo V70 Series, Siap Masuk ke India dan Indonesia
-
AXIS Luncurkan Fitur Convert Pulsa: Ubah Rp1.000 Jadi Kuota Data!