Suara.com - Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023 makin dekat, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan. Begini cara bayar pajak online.
Salah satu aplikasi yang menyediakan fitur bayar SPT online ini adalah Tokopedia. E-commerce ini memiliki fitur Pajak Online yang bekerja sama antara Tokopedia dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).
Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai, hingga Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.
“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni dalam siaran pers, Kamis (28/3/2024).
Cara bayar SPT di Tokopedia
- Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia
- Masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’
- Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia.
- Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Batas akhir pembayaran pajak adalah sebelum SPT dilaporkan. Masyarakat dapat membayar pajak melalui berbagai cara, seperti bank persepsi, kantor pos atau lembaga persepsi lain seperti e-commerce (marketplace), fintech serta retailer.
Astri menilai digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia.
"Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak," pungkasnya.
Baca Juga: Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
Berita Terkait
-
Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
-
Viral Pemotor Melintas Di Trotoar Kena 'Pajak' Gerombolan Pemuda, Netizen Geram
-
Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS