Suara.com - Kemacetan Jakarta seakan tak ada habisnya. Tak jarang, pemotor nekat menerobos trotoar demi menghindari kemacetan. Ironisnya, di kawasan elit dekat Gedung DPR, aksi nekat ini malah dimanfaatkan oleh oknum gerombolan pemuda untuk mencari keuntungan.
Viral di media sosial, sebuah video menunjukkan sekelompok pemuda yang memungut uang dari pemotor yang ingin melewati trotoar di depan Gedung DPR. Video ini diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.
"Sekelompok Pemuda Pungut Jasa Naik ke Trotoar bagi Pemotor yang Melintas Depan Gedung DPR," tulis akun tersebut.
Dalam video tersebut, diperlihatkan segerombolan pemuda memasang portal untuk menghalangi trotoar dan meminta "pajak" kepada pemotor yang ingin melintas.
Dalam video tersebut, terlihat para pemuda membawa ember kecil untuk menampung uang recehan dari para pengendara. Tarifnya pun beragam, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000. Aksi premanisme ini tentu saja menuai kecaman dari para netizen.
"Mungkin mereka pikir biaya pembangunan trotoar dr kas RT setempat," tulis seorang netizen.
"yang punya trotoar ya beliau," beber netizen.
"Udah melanggar aturan, berbayar pula," timpal seorang netizen.
Dalam video ini, terjadi banyak penyimpangan dari sisi pemotor juga. Pasalnya, pemotor tidak memahami fungsi trotoar yang sesungguhnya.
Baca Juga: Viral, Pemuda Pancasila Geruduk Kantor Leasing, Keroyok Satpam, Ditangkap hanya Ketawa-ketiwi
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi ataupun pemotor.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Harga Terbaru Toyota Oktober 2025: Dari Innova Zenix hingga Alphard, Cek Disini!
-
Motor Listrik Honda dengan Livery Khusus Bakal Wara Wiri di MotoGP Mandalika
-
Avanza Tua Makin Merana? Kata Siapa! Generasi Pertama Justru Jadi Primadona!
-
Dompet Aman! Inilah Harga Motor Kawasaki Oktober 2025 yang Cocok untuk Anak Muda Bergaya
-
6 Rekomendasi Motor Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh hingga 125 Km