Suara.com - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik untuk meningkatkan daya saing industri elektronika di Tanah Air.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Selasa (9/4/2024) mengatakan regulasi tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dilansir dari Antara.
Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.
Pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.
Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
Baca Juga: Wakaf Al Quran APP Group Lampaui Target
"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi.
Berita Terkait
-
Daya Beli Lesu Hantam Industri Elektronik, Jurus 'Inovasi Hemat Energi' Jadi Andalan
-
Konsep Mobil Nasional Siap, Produksi Ditargetkan Mulai 2027
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
5 HP Xiaomi RAM 12 GB Paling Murah untuk Gaming dan Multitasking Berat
-
Realme Pad 3 Lolos Sertifikasi, Diprediksi Jadi Tablet Murah Anyar
-
Starlink Bagikan Internet Gratis untuk Korban Banjir di Sumatra, Begini Cara Daftarnya
-
Poster Vivo S50 Pro Mini Beredar: Mirip iPhone Air, Pakai Snapdragon 8 Gen 5
-
Kapan Spotify Wrapped 2025 Keluar? Ini Link Resmi dan Panduan Cara Mengeceknya
-
Realme 16 Pro Lolos Sertifikasi TENAA, Lanjut Masuk ke Indonesia?
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
-
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP
-
5 HP Fast Charging 1 Jutaan, Tak Butuh Waktu Lama untuk Isi Baterai
-
3 Cara Mudah Mengubah Dokumen Hasil Scan Jadi File Microsoft Word yang Bisa Diedit