Suara.com - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik untuk meningkatkan daya saing industri elektronika di Tanah Air.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Selasa (9/4/2024) mengatakan regulasi tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dilansir dari Antara.
Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.
Pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.
Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
Baca Juga: Wakaf Al Quran APP Group Lampaui Target
"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi.
Berita Terkait
-
Kemenperin Beberkan Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Terhadap Industri
-
Kebijakan Kuota Impor Kemenperin Dipertanyakan, Industri Tekstil RI Kian Babak Belur
-
Pemerintah Ogah Disalahkan Soal Carut-Marut Industri Tekstil
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan
-
Menperin: Insentif Mobil Listrik Impor Dihentikan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 15 Oktober: Ada Skin Scar Megalodon, Emote, dan Katana
-
Acer Nitro V 15 Special Edition : Lebih dari Laptop Gaming, Editing Berat Siap Dilibas!
-
6 HP Android dengan Kamera Depan Terbaik, Bikin Hasil Selfie Tidak Buram Walau Minim Cahaya
-
Selain Redmi, HP Honor Anyar Bakal Bawa Baterai Jumbo 9.000 mAh
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Oktober: Ada Player 110-113 dan 21.000 Gems
-
Komitmen 80 Tahun Sennheiser di Teknologi Audio, Mulai dari Musisi hingga Podcaster
-
Baru Rilis, Jumlah Pemain Battlefield 6 Kalahkan Apex Legend
-
7 Situs Nonton One Piece Sub Indo yang Legal dan Lengkap
-
5 Rekomendasi HP Murah Kamera 108 MP Harga Mulai Rp1 Jutaan, Terbaik di Oktober 2025
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Oktober 2025, Kesempatan Gaet Pirlo OVR 110 dan Ribuan Gems