Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal draf Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers. Ia menyebut kalau saat ini RUU Penyiaran masih digodok DPR RI.
"Undang-Undang Penyiaran lagi digodok," katanya di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Terkait RUU Penyiaran yang dinilai mengancam jurnalisme investigasi, Budi Arie menilai kalau itu produk tersebut justru tidak boleh dilarang.
Menurutnya, jurnalistik justru harus berkembang karena itu bisa berefek juga ke masyarakat.
"Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang," tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia Bayu Wardhana menilai draf RUU Penyiaran yang sedang digodok DPR akan mengancam kebebasan pers.
Bayu, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (13/5/2024), mengatakan pasal 50B ayat 2 RUU Penyiaran mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c).
“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” kata Bayu.
Selain itu ada konsekuensi lain dari rancangan regulasi ini, yakni kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia.
Baca Juga: Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers
Perluasan dalam revisi UU Penyiaran ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.
“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” beber Bayu lebih lanjut.
Sementara dilansir dari situs resmi DPR, proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menargetkan revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada 2024.
Pasal karet dan kekang kreativitas
Selain bermasalah dengan kebebasan pers, RUU Penyiaran juga disebut berpotensi mengekang kreativitas karena mengandung sejumlah pasal karet.
Menurut catatan Remotivi draft RUU Penyiaran meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital.
Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan platform lainnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru serta diatur oleh KPI.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers
-
Perang Judi Online Dimulai Pemerintah Indonesia Minggu Ini
-
Direstui Kominfo, Smartfren Siap Merger dengan XL Axiata
-
Alshad Ahmad Mulai Coba Starlink, Kominfo Pastikan Indihome CS Tak Kalah Saing
-
Projo Setuju Nasihat Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
MacBook Pro Layar OLED Segera Masuk Produksi Massal, Pakai Chip Apple Anyar
-
Garangnya Spesifikasi Realme 16T: Baterai Jumbo 8.000 mAh, Kameranya Sony IMX852 50 MP!
-
7 Laptop Terbaik Pesaing MacBook Neo 2026: Prosesor Kencang, RAM 16 GB
-
5 Cara Unggah Video TikTok Tidak Pecah dan HD untuk Penjual Online, Bikin Penonton Tertarik
-
MacBook Neo Resmi Hadir di Indonesia, Laptop Apple Warna-warni Ini Dibanderol Mulai Rp10 Jutaan
-
Harga Xiaomi 17 Max Rp11 Jutaan, Bawa Kamera Leica 200 MP dan Layar SuperPixel 2K
-
Rilis Akhir Mei, Honor Win Turbo Usung Baterai 10.000 mAh dengan RAM 16 GB
-
Take-Two Buka Suara, Peluncuran GTA 6 Tak akan Alami Penundaan Lagi
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i 2026: Dukung RAM 32 GB, Intel Wildcat Lake, dan Layar 17 Inci
-
Xiaomi Smart Band 10 Pro Debut dengan Bodi Elegan: Mirip Apple Watch, Harga Murah