- Kominfo menyatakan kebijakan kuota hangus rasional untuk menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
- Kewajiban *rollover* dinilai akan memberatkan operator, berpotensi memicu kenaikan tarif, dan mengganggu perencanaan kapasitas jaringan.
- Dua konsumen menggugat UU Cipta Kerja di MK, menuntut sisa kuota yang dibayar lunas tidak hilang karena variabel waktu sepihak.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara soal alasan sisa kuota yang tak terpakai tidak bisa diperpanjang (rollover) ke masa aktif berikutnya atau hangus.
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah menegaskan kebijakan masa berlaku kuota merupakan langkah rasional demi menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan.
Komdigi: Rollover Bisa Bebani Operator dan Picu Kenaikan Tarif
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebut kewajiban rollover atau pengembalian dana (refund) berpotensi menimbulkan beban besar bagi operator telekomunikasi.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” tegas Wayan dilansir dari laman Antara, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, jika aturan rollover diwajibkan, dampaknya tidak sederhana. Operator bisa melakukan penyesuaian tarif, mengurangi variasi paket terjangkau, hingga menghadapi penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan.
“Hal ini juga berisiko mengganggu perencanaan kapasitas jaringan,” ujarnya.
Komdigi menilai permintaan agar kuota berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” kata Wayan.
Baca Juga: Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
Kuota Internet Bukan Sekadar Produk, Tapi Soal Kapasitas Jaringan
Komdigi menegaskan kuota internet bukan sekadar komoditas digital, melainkan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus efisien dan terencana.
Setidaknya ada empat fungsi utama penerapan masa berlaku kuota, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan public.
Wayan memperingatkan, jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, konsekuensinya bisa serius.
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pemerintah menyebut pengaturan masa berlaku kuota sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Gugatan ke MK: Konsumen Merasa Dirugikan
Perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai norma dalam pasal itu multitafsir dan memberi keleluasaan mutlak kepada operator.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.
Para pemohon juga menilai aturan tersebut tidak adil karena operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat diputus sepihak saat masa aktif berakhir.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa tarif dan skema layanan wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Berita Terkait
-
Nasib Terbaru Proyek Satelit Satria-2, Resmi Masuk PSN!
-
BAKTI Komdigi Akui Ada 2.121 Desa di Indonesia Belum Kebagian Internet
-
Starlink Banyak Dipakai Korban Banjir Sumatra, Bisakah Indonesia Bikin Satelit Pesaing?
-
Komdigi Bantah Kalah Cepat dari Starlink Pulihkan Internet di Lokasi Banjir Sumatra
-
BAKTI Komdigi Sukses Sediakan 30 Ribu Akses Internet Berkat Satelit Satria-1
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Spesifikasi Infinix Note 60: HP 4 Jutaan dengan Dimensity 7400 dan Baterai 6.500 mAh
-
Terpopuler: Pilihan HP Layar Besar untuk Orang Tua, HP Alternatif iPhone Mulai Rp2 Jutaan
-
4 Update dan 50 Kode Redeem Free Fire 18 Februari 2026: Ada Joker dan Bundle Ramadan Gratis!
-
7 HP Murah Kamera 50 MP Mulai Rp1 Jutaan, Kualitas Foto Tidak Pecah
-
31 Kode Redeem FC Mobile 18 Februari 2026, Andriy Shevchenko Siap Hadir
-
7 Rekomendasi Wireless Charger Murah Mulai Rp100 Ribuan, Ada Fitur Fast Charging
-
Indonesia Jadi Sumber Serangan Spam dan Malware Terbesar 2025, 15 Serangan Siber Terjadi Tiap Detik
-
Spoiler Resident Evil Requiem Beredar, Ukuran Instalasi Cukup Besar
-
realme 16 Pro Series 5G: Urban Wild Design, Kolaborasi Eksklusif dengan Naoto Fukasawa
-
Goodbye Ribet Jual HP Lama! Begini Cara Paling Praktis Punya iPhone Terbaru