Suara.com - Kebijakan mengenai pemotongan gaji bulanan untuk simpanan program tabungan perumahan atau Tapera menuai pro dan kontra di masyarakat. Wajib cek untuk mengetahui saldo dan potongan, berikut cara cek potongan iuran Tapera.
Keputusan ini berpacu dalam PP 21/2024 yang berubah dari PP Nomor 25 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pekerja perlu untuk membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji. Angka ini dibagi menjadi 0,5 persen untuk pemberi kerja dan 2,5 persen untuk pekerja.
Tidak hanya itu, peraturan baru ini juga mengharuskan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 atau paling lambat pada tahun 2027 mendatang.
Nantinya pemberi kerja harus menyetorkan simpanan sebelum tanggal 10 bulan berjalan. Simpanan tersebut akan langsung masuk ke rekening Dana Tapera.
Syarat untuk peserta Tapera adalah pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia 20 tahun atau sudah menikah ketika pertama kali mendaftar.
Menurut rencana, program Tapera ini baru akan resmi berjalan pada tahun 2027 mendatang. Terkait kebijakan tersebut, pekerja kin bisa mencoba cara cek potongan iuran Tapera di bawah ini untuk mengetahui potongan dan saldo.
Cara cek potongan iuran Tapera
- Masuk ke laman https://sitara.tapera.go.id/check
- Isi NIK atau KTP ke dalam kolom yang tersedia
- Pilih 'Cek Kepesertaan' untuk mengetahui potongan iuran Tapera
Menuai berbagai reaksi di media sosial, itu tadi cara cek potongan iuran Tapera. Pastikan untuk mengikuti langkah di atas agar mengetahui total gaji yang dipotong iuran Tapera.
Baca Juga: Soleh Solihun Julidin Aturan Tapera: Perlu Nabung 100 Tahun Baru Dapat Rumah
Berita Terkait
-
Kiky Saputri Trending di X, Sindir Program Tapera: Tabungan Penderitaan Rakyat?
-
Simulasi Hitung Iuran Tapera Sesuai Potongan Besaran Gaji
-
Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki
-
Kritik Aturan Tapera, Kiky Saputri Malah Dinyinyiri Netizen: Hasil dari Oke Gas Oke Gas
-
Cuitan Ernest Prakasa soal Tapera Singgung Jokowi: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1
-
Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja
-
Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton
-
DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
-
Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
-
BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM
-
Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga
-
Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak
-
Berapa Lama Batas Maksimal Simpan Nasi di Rice Cooker? Awas Jangan Asal Hangatkan!
-
Drakor Our Beloved Summer: Kisah Mantan Kekasih yang Bikin Gagal Move On