Suara.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah jadi sorotan publik. Kebijakan ini diketahui akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulan.
Program itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tentang penyelenggaraan Tapera.
Tapera merupakan tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah dalam rangka memenuhi rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya.
Berdasarkan PP 21 Tahun 2024 itu, pemerintah memberikan waktu bagi perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25 tahun 2020.
Sementara itu, pada Januari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan anggota Komite BP Tapera berasa dari unsur profesional dan akan mendapatkan honorarium atau gaji hingga Rp 43,3 juta per bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Januari 2023.
"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," bunyi pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut, dikutip Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29,2 juta per bulan.
Honorarium komite Tapera dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kebijakan Harus Efektif, Fraksi Demokrat Beri Sejumlah Catatan Terkait Tapera
Selain honorarium, komite Tapera juga diberikan insentif dan manfaat tambahan lainnya. Insentif dan manfaat tambahan lainnya ini diberikan kepada anggota komite dari unsur profesional.
Insentif bagi anggota dari unsur profesional diberikan paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera.
Sementara, manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) yang diberikan satu kali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan saat akhir masa jabatan.
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima," bunyi pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.
Sementara tunjangan transportasi diberikan paling banyak 2O persen dari honorarium yang diterima dan tunjangan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan paling banyak 25 persen dari honorarium.
Honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada komite Tapera terhitung sejak pengangkatan. Tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Kritik Aturan Tapera, Kiky Saputri Malah Dinyinyiri Netizen: Hasil dari Oke Gas Oke Gas
-
Soleh Solihun Julidin Aturan Tapera: Perlu Nabung 100 Tahun Baru Dapat Rumah
-
Capai Puluhan Juta, Segini Honor yang Didapat Pengurus Tapera
-
Netizen Sindir Menteri PUPR Soal Iuran Tapera: Peras Rakyat Sampai Kering Lalu Korupsi!
-
Pak Bas Saja Enggak Ngerti, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Gaji Tapera?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok