Suara.com - Pemerintah menetapkan aturan baru yang akan menambah iuran wajib untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri sampai pegawai swasta. Simpanan Tapera ini nantinya akan membuat gaji para pekerja dipotong sebesar 3% setiap bulannya. Lantas bagaimana simulasi hitung iuran Tapera?
Iuran simpanan tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu akan menambah potongan sebesar 3% dari gaji karyawan per bulannya.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Dengan adanya ketentuan itu pekerja dan pemberi kerja akan diminta patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan serta 0,5% dibayarkan oleh para pemberi kerja.
Agar aturan ini berjalan dengan efektif, PP mewajibkan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BP Tapera paling lambat pada 2027.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan menerapkan sistem menabung. Diketahui, tapera ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Nantinya, setiap pekerja, baik itu pegawai negeri ataupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera serta menyisihkan sebagian gajinya untuk iuran.
Syarat dan Ketentuan Program Tapera
Sesuai dengan aturan yang ada seluruh pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera. Tapera menjadi dana amanat yang dimiliki seluruh peserta, di mana dana ini menjadi himpunan dari simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.
Tujuan pembentukan Tapera yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan yang ditujukan bagi pekerja. Pembiayaan ini antara lain mencakup pemilikan, pembangunan, maupun perbaikan rumah.
Baca Juga: Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki
BP Tapera memiliki tugaa untuk memungut dan mengelola dana untuk perumahan bagi para pekerja Indonesia, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pekerja perusahaan BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta.
Ketentuan Pemanfaatan Dana Tapera
• Pembiayaan hanya ditujukan untuk rumah pertama.
• Pembiayaan diberikan satu kali.
• Nilai besaran pembiayaan akan berbeda-beda untuk setiap pembiayaan perumahan.
• Rumah yang bisa dibiayai lewat dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun.
Berita Terkait
-
Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki
-
Kritik Aturan Tapera, Kiky Saputri Malah Dinyinyiri Netizen: Hasil dari Oke Gas Oke Gas
-
Soleh Solihun Julidin Aturan Tapera: Perlu Nabung 100 Tahun Baru Dapat Rumah
-
Capai Puluhan Juta, Segini Honor yang Didapat Pengurus Tapera
-
Cuitan Ernest Prakasa soal Tapera Singgung Jokowi: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
-
Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun
-
Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz
-
Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
-
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi