Suara.com - Di saat perang melawan judi online sedang gencar dilakukan baik dari level aparat penegak hukum hingga sesama kalangan masyarakat, publik malah dibuat heboh dengan isu merambahnya perbuatan terlarang tersebut hingga ke level anak-anak.
Pengguna X dibuat geger usai beredar beberapa foto diduga siswa SD sedang main slot di kelas. Berbagai reaksi diberikan oleh netizen usai cuitan di akun @kegblgnunfaedh ini viral.
Dalam unggahan tersebut, akun ini menyebut jika siswa SD di salah satu sekolah diduga sedang bermain judi online. Bersama dengan cuitan tersebut diunggah dua foto yang memperlihatkan sejumlah siswa yang sedang asyik bermain diduga judi online di HP masing-masing.
"Parah banget, anak SD zaman sekarang udah pada tahu main judol, pada hancur dah generasi masa depan kita. Please awasi anak dan adik kalian yah ges" tulis cuitan di akun tersebut.
Terlihat dalam foto yang diunggah ini, sejumlah siswa SD memegang HP masing-masing. Di layar HP tersebut nampak tampilan game yang diduga judi online.
Tidak disebutkan dengan pasti mengenai lokasi foto diduga siswa SD main slot di kelas ini diambil. Usai unggahan ini menjadi viral di X, berbagai komentar lalu ditinggalkan oleh netizen yang geleng-geleng karenanya.
"Menuju Indonesia cemas" balas netizen.
"Anak SD bawa HP ke sekolah aja udah aneh" komentar akun lainnya.
"Itu judol apa permainan biasa? Kalau judol kok bisa ya dia main itu, gimana caranya dia isi saldo?" ungkap netizen.
Baca Juga: Mobil Dinas Pejabat RI 24 Masuk Jalur Transjakarta, Warganet: Udah Dikawal Masih Aja Masuk
"Anak SD itu weh, kok bisa main slot? Siapa yang ngajarin weh?" tulis akun lainnya membalas.
Viral di X, hingga kini masih belum diketahui lokasi foto diduga siswa SD main slot di kelas ini diambil. Cuitan akun @kegblgnunfaedh ini lalu telah mendapat lebih dari 2.000 retweets dan ribuan balasan dari netizen.
Normalnya, pelaku bisa kena jerat hukum
Secara umum, jika pelaku sudah "cukup umur", terdapat aturan yang bisa menjerat para pemain judi online.
Dikutip Suara.com dari Hukum Online, disebutkan bahwa tindakan serupa jika dilakukan oleh orang dewasa, maka bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Dendanya nggak main-main, lho. Lazimnya orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 bisa dipidana penjara dengan durasi kurungan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Berita Terkait
-
Jasa Joki Tugas Bisa Dipenjara, Klien Terancam Dicabut Gelar Akademik dan Risetnya
-
4 Mobil Pribadinya Kalah Mahal: Harga Arloji Gibran Rakabuming Tembus Setengah Miliar?
-
Diusir Massa, Jemaat Gereja Thesalonika di Tangerang Dilarang Beribadah hingga Diolok-olok: Kok Berdoa Ngontrak Sih?
-
Cek Fakta: Link Pendaftaran Bansos Korban Judi Online
-
Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
POCO X8 Pro Max Lolos Sertifikasi IMDA dan TKDN, Bersiap ke Pasar Asia Tenggara
-
HP RAM 16 GB Harga Berapa? Cek 6 Rekomendasi Paling Murah
-
Xiaomi 17 Ultra Masuk Jajaran HP Kamera Terbaik Q1 2026, Kalahkan iPhone 16 Pro Max
-
Perilisan Xiaomi Pad 8 ke Indonesia Semakin Dekat, Konfigurasi Memori Terungkap
-
Spesifikasi Tecno Pova Curve 2: HP Midrange Tipis 8.000 mAh dengan Layar 144 Hz
-
32 Kode Redeem FC Mobile 15 Februari 2026, Klaim Permata dan Pemain Ginga OVR 108-112
-
Karakter Lawas Kembali Muncul di Resident Evil Requiem, Nostalgia RE6
-
54 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 15 Februari 2026, Klaim Berbagai Bundle Gratis
-
Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
-
OPPO Reno15 Series: Selfie Ultra Wide 0,6x, Baterai 7.000mAh untuk Aktivitas Anak Muda Tanpa Batas