Suara.com - Media Sosial perpesanan Telegram kembali menjadi sorotan. Usai video dewasa diduga anak dari vokalis band ternama di Indonesia viral.
Video kategori dewasa tersebut dijual di grup Telegram oleh pelaku yang kini sudah ditangkap polisi.
Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan perempuan berinisial AD (24 tahun) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia terkait video asusila pada Selasa (6/8) .
"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2024.
Ade Safri menjelaskan pemanggilan AD ke Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak terkait pemanggilan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8) malam.
Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.
Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Hero Mobile Legends Terbaik Patch 2.1.6.1 yang Wajib Pick untuk Push Rank
-
Prediksi Harga Vivo T5 Pro Beredar: Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Siap Masuk ke India dan Indonesia
-
Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026
-
Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah Terupdate Maret 2026
-
Spesifikasi iQOO Z11: Usung Dimensity Terbaru, Skor AnTuTu Libas iPhone 16, Baterai Jumbo!
-
10 Penerbit Game Terbaik Versi Metacritic: Square Enix Pemuncak, Capcom Nomor 3
-
Setelah Meluncur di China, iQOO Z11 5G Bersiap Masuk ke Indonesia dan Malaysia
-
HP Baru April 2026: Oppo, Huawei, Redmi, dan Honor Siap Rilis, Ini Daftar Lengkapnya!
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond