Suara.com - Media Sosial perpesanan Telegram kembali menjadi sorotan. Usai video dewasa diduga anak dari vokalis band ternama di Indonesia viral.
Video kategori dewasa tersebut dijual di grup Telegram oleh pelaku yang kini sudah ditangkap polisi.
Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan perempuan berinisial AD (24 tahun) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia terkait video asusila pada Selasa (6/8) .
"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2024.
Ade Safri menjelaskan pemanggilan AD ke Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak terkait pemanggilan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8) malam.
Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.
Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
6 Rekomendasi Laptop yang Bisa Jadi Tablet dan Touchscreen, Multitasking Lancar Jaya!
-
5 Tablet Murah Terbaru Rilis 2026, Spek Ngebut Cocok untuk Pelajar
-
15 HP Samsung Tak Akan Terima Update One UI 8.5: Ada Seri S dan A Lawas
-
Mengenal Fitur Itel A100 4G, HP Murah Sejutaan Tangguh Mirip OnePlus 15
-
RAM HP Paling Tinggi Berapa? Ini 3 Pilihan untuk Multitasking Berat
-
Bagaimana Kiswah Kakbah Berlafaz Allah Bisa Sampai ke Epstein dan Dijadikan Alas Lantai?
-
Ragnarok Origin Classic Umumkan Hearth Test 3 Maret 2026
-
65 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 9 Februari: Ada Sukuna dan Emote Serangan Cinta
-
Konami Bagi-bagi Hadiah Gratis Yu-Gi-Oh! Master Duel Edisi 4 Tahun, Ini Daftarnya
-
Sejarah Kiswah Kakbah: Kain Suci Umat Muslim Berlafaz Allah, tapi Epstein Menaruhnya di Lantai