Suara.com - Media Sosial perpesanan Telegram kembali menjadi sorotan. Usai video dewasa diduga anak dari vokalis band ternama di Indonesia viral.
Video kategori dewasa tersebut dijual di grup Telegram oleh pelaku yang kini sudah ditangkap polisi.
Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan perempuan berinisial AD (24 tahun) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia terkait video asusila pada Selasa (6/8) .
"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2024.
Ade Safri menjelaskan pemanggilan AD ke Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak terkait pemanggilan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8) malam.
Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.
Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Xiaomi 15T dan 15T Pro Dipastikan Masuk Indonesia 30 September 2025
-
Infinix GT 30 Resmi ke Indonesia, HP Gaming Murah Harga Rp 3 Jutaan
-
Xiaomi 15T Resmi Meluncur: Usung Dimensity 8400 Ultra dan Layar AMOLED 1.5K
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 24 September: Raih Bundle Trouble dan Skin SG2
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terupdate 24 September: Dijamin Icon 108+ dan Player 111
-
Samsung Galaxy Tab S10 Lite Masuk Indonesia, Tablet Murah Cocok untuk Pelajar
-
Inspirasi 5 Prompt AI Foto Prewedding: Mirip Editan Fotografer Profesional
-
XLSMART Gabungkan Pusat Kendali: Jaringan Lebih Stabil, Pelanggan Lebih Untung?
-
10 Prompt Chat GPT Foto Berdua dengan Pasangan, dari Photobox hingga ala Studio
-
Politisi PSI Bela Jokowi Soal Tuduhan Absen di Sidang Umum PBB, Singgung Masa Pandemi