Suara.com - Barang bukti milik pemuda berinisial M (20) yang ditangkap dalam kasus penyebaran video porno lewat Telegram ternyata bikin geleng-geleng kepala. Ternyata M telah mengoleksi 8.400 video dan 32.640 foto bermuatan pornografi yang dijual kepada pelanggannya di Telegram Deflamingo Collection.
Fakta baru itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Total konten pornografi milik tersangka di Deflamingo Collection berjumlah 8.400 video dan 32.640 foto," ujar Ade Safri dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri menyebutkan channel (kanal) Telegram Deflamingo Collection yang dikelola tersangka, menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak setidaknya berjumlah 23 kategori.
Kemudian Ade Safri membeberkan ketika pelanggan ingin berlangganan video porno tersebut mereka harus menghubungi admin melalui Whatsapp atau Telegram dengan mengirimkan pesan pribadi.
"Setelah pelanggan melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran), " ucapnya.
Tersangka M diketahui berdomisili di Green Garden Residence Kabupaten. Kendal, Jawa Tengah. Namun, polisi meringkus M di Koss Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (24/7/2024) lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.
Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Pembuatan Video Porno Ibu dan Anak Kandung
Dalam kasus ini, tersangka M dijerat pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ini Dia Tampang Penjual Video Porno Anak Kebumen, Punya Ratusan Pelanggan
-
Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang
-
Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Pembuatan Video Porno Ibu dan Anak Kandung
-
Diimingi Uang Rp 15 Juta, Ibu Ini Nekat Bikin Video Porno Bersama Anak Kandung yang Masih Berusia 5 Tahun
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Terbaru untuk Gaming Paling Murah, Mulai Rp3 Jutaan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus
-
Gunung Karangetang Masih Level II Waspada, Warga Siau Diminta Tak Nekat Masuk Radius Bahaya
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, 'Biang Kerok' Diungkap
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?