Suara.com - Selebgram Cut Intan Nabila menghapus video kedua yang berisi kebrutalan Armor Toreador saat menyiksa dirinya di depan sang anak. Upaya take down video sadis ini diduga atas permintaan dari pihak Armor Toreador yang juga mengingatkan Intan tentang Undang-Undang ITE. Pertanyaannya, UU ITE tentang apa?
Dilihat dalam rekaman video CCTV yang diunggah di Instagram pribadinya sebelum dihapus, mantan atlet anggar asal Aceh ini tampak tak berdaya dan pasrah saat ditendang, dipukul, dan dicekik oleh Armor. Tak hanya itu, Armor juga menjambak sambil menahan tubuh ibu tiga anak ini dengan lututnya.
Aksi tak manusiawi Armor dilakukan di depan anaknya yang tampak sudah mengerti perilaku buruk sang ayah. Ketika KDRT terjadi, balita yang sedang memegang botol susu itu terus memandangi dan mengusap rambut sang ibu.
Menanggapi unggahan terbaru Intan Nabila, Armor Toreador lewat kuasa hukumnya, Irwansyah, mengaku merasa kecewa terhadap selebgram berhijab itu. Pasalnya, hingga kini pihak Armor memilih diam dengan harapan masalah yang sedang dihadapi biasa diselesaikan dengan cara baik-baik.
Irwansyah juga berharap perlakuan Armor ini tidak lagi menjadi konsumsi publik. Terlebih, selaku kuasa hukum, Irwansyah mengungkapkan ingin memberi waktu kepada Armor dan Intan agar mereka bisa saling intropeksi diri.
Di sisi lain, Irwansyah sebenarnya paham jika Cut Intan memiliki kebebasan terhadap akun sosial medianya. Wanita yang menjadi korban KDRT suaminya itu juga berhak untuk mengunggah konten apapun di medsosnya. Akan tetapi, ia mengingatkan agar Cut Intan Nabila lebih bijak, terlebih Indonesia memiliki Undang-Undang ITE.
UU ITE Tentang Apa?
Secara sederhana, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun UU ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016.
Menurut UU ITE, informasi elektronik adalah satu maupun sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atu yang sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang sudah diolah yang mempumyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
Baca Juga: Cut Intan Unggah Video KDRT Lagi, Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma?
Sementara itu, transaksi elektronik adalah tindakan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan satu ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang ada di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia. Dengan sayarat, perbuatan yang dilakukan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.
Manfaat UU ITE
Secara umum, adanya UU ITE mempunyai beberapa manfaat apabila dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang diciptakan untuk mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut adalah manfaat UU ITE:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
- Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia
- Salah satu upaya untuk mencegah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan lewat internet
- Melindungi masyarakat dan pengguna internet lain dari berbagai tindakan kejahatan online.
Perbuatan yang Dilarang UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengungkapkan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi seseorang yang melanggar UU ITE, maka ia berpotensi mendapatkan hukuman berupa denda sampai kurungan penjara. Berikut ini adalah beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
1. Menyebarkan Video Asusila
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Tablet Murah di Bawah Rp2 Juta, Layar Lega untuk Belajar dan Hiburan
-
Terpopuler: Aurora Light Ternyata Mantan Pemain MPL ID, 6 Pilihan HP Murah buat Edit Foto
-
Samsung Galaxy A57 5G Lolos Sertifikasi: Pakai Chip Anyar Exynos dan RAM 12 GB
-
Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro Diprediksi Bawa Performa Kencang, Clock Speed 5,5 GHz
-
Fantastis, Segini Hadiah Aurora PH usai Juara M7 World Championship 2026
-
58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 26 Januari: Raih Skin Gojo, Banner Jujutsu, dan Diamond
-
Turki Jadi Tuan Rumah MLBB M8 World Championship, Wild Card di Thailand
-
Film Super Mario Galaxy Rilis Lebih Cepat, Trailer Baru Ungkap Kehadiran Yoshi
-
Profil Aurora Light: 'Bro Cahyo' Menyala, Eks Pemain MPL ID Jadi Finals MVP M7 Mobile Legends
-
iQOO 15 Ultra Resmi Meluncur 4 Februari, Bawa Performa Gahar Kelas Monster