Suara.com - Selebgram Cut Intan Nabila menghapus video kedua yang berisi kebrutalan Armor Toreador saat menyiksa dirinya di depan sang anak. Upaya take down video sadis ini diduga atas permintaan dari pihak Armor Toreador yang juga mengingatkan Intan tentang Undang-Undang ITE. Pertanyaannya, UU ITE tentang apa?
Dilihat dalam rekaman video CCTV yang diunggah di Instagram pribadinya sebelum dihapus, mantan atlet anggar asal Aceh ini tampak tak berdaya dan pasrah saat ditendang, dipukul, dan dicekik oleh Armor. Tak hanya itu, Armor juga menjambak sambil menahan tubuh ibu tiga anak ini dengan lututnya.
Aksi tak manusiawi Armor dilakukan di depan anaknya yang tampak sudah mengerti perilaku buruk sang ayah. Ketika KDRT terjadi, balita yang sedang memegang botol susu itu terus memandangi dan mengusap rambut sang ibu.
Menanggapi unggahan terbaru Intan Nabila, Armor Toreador lewat kuasa hukumnya, Irwansyah, mengaku merasa kecewa terhadap selebgram berhijab itu. Pasalnya, hingga kini pihak Armor memilih diam dengan harapan masalah yang sedang dihadapi biasa diselesaikan dengan cara baik-baik.
Irwansyah juga berharap perlakuan Armor ini tidak lagi menjadi konsumsi publik. Terlebih, selaku kuasa hukum, Irwansyah mengungkapkan ingin memberi waktu kepada Armor dan Intan agar mereka bisa saling intropeksi diri.
Di sisi lain, Irwansyah sebenarnya paham jika Cut Intan memiliki kebebasan terhadap akun sosial medianya. Wanita yang menjadi korban KDRT suaminya itu juga berhak untuk mengunggah konten apapun di medsosnya. Akan tetapi, ia mengingatkan agar Cut Intan Nabila lebih bijak, terlebih Indonesia memiliki Undang-Undang ITE.
UU ITE Tentang Apa?
Secara sederhana, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun UU ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016.
Menurut UU ITE, informasi elektronik adalah satu maupun sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atu yang sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang sudah diolah yang mempumyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
Baca Juga: Cut Intan Unggah Video KDRT Lagi, Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma?
Sementara itu, transaksi elektronik adalah tindakan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan satu ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang ada di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia. Dengan sayarat, perbuatan yang dilakukan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.
Manfaat UU ITE
Secara umum, adanya UU ITE mempunyai beberapa manfaat apabila dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang diciptakan untuk mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut adalah manfaat UU ITE:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
- Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia
- Salah satu upaya untuk mencegah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan lewat internet
- Melindungi masyarakat dan pengguna internet lain dari berbagai tindakan kejahatan online.
Perbuatan yang Dilarang UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengungkapkan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi seseorang yang melanggar UU ITE, maka ia berpotensi mendapatkan hukuman berupa denda sampai kurungan penjara. Berikut ini adalah beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
1. Menyebarkan Video Asusila
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Harga Vivo TWS 5i Rp300 Ribu, TWS Murah Ini Usung Baterai Tahan Lama
-
Kapan EA Sports UFC 6 Rilis? Bocoran Gameplay-nya Terungkap ke Publik
-
Berapa Harga Infinix GT 50 Pro? Cek 4 Pilihan HP Gaming Spek Gahar Terbaru 2026
-
HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?
-
12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar
-
7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone
-
XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital
-
Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time
-
Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis